Rabu, 24 April 24

PT Bumi Pari Asri Somasi Penggarap Ilegal di Pulau Pari

PT Bumi Pari Asri Somasi Penggarap Ilegal di Pulau Pari

Jakarta – Perusahaan pengembang PT Bumi Pari Asri meminta persoalan sengketa tanah di Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, diselesaikan melalui jalur hukum. PT Bumipari Asri telah menyampaikan somasi kepada penggarap ilegal di pulau tersebut. Jika penggarap ilegal tidak segera angkat kaki, PT Bumipari Asri akan menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum.

“Agar tanah kami berdaya guna untuk digunakan sesuai peruntukannya, maka kami membuat somasi kepada para penggarap pada 7 Mei 2017 nomor 020/BPA-JKT/SOM/V/2018. Sebagai tindak lanjut dari somasi tersebut, apabila penggarap tidak meninggalkan dan mengosongkan tanah, maka kami menempuh penegakan hukum,” ungkap koordinator lapangan PT Bumipari Asri, Ben Yitzhak, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (1/6/2018).

Ia menyatakan perusahaannya selalu terbuka terhadap masalah ini. Apabila surat mereka meragukan bisa datang ke pengadilan atau ke kepolisian untuk membuat laporan. Ben juga mengatakan, penduduk sudah mengetahui bahwa mereka menumpang di Pulau Pari. PT Bumipari Asri bisa membuktikan hal tersebut karena memang memilki buktinya.

“Ketua Forum Pembela Pulau Pari pernah menandatangani surat pernyataan dan mengakui bahwa telah sebenar-benarnya telah menggunakan lahan tanah PT Bumipari Asri. Tapi dia mengingkari janji-janji di sini semua,” kata Ben sambil menunjukkan bukti surat.

Sementara itu, Start Legal PT Bumipari Asri Ahmadin menegaskan, PT Bumipari Asri merupakan pemilik tanah yang sah sesuai Undang-Undang Pokok Agraria atas tanah terletak di RW 04. Kelurahan Pulau Pari, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, seluas 40,79 ha.

PT Bumipari Asri memperoleh tanah tersebut berdasarkan proses jual beli yang terang dan tunai di hadapan camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah di Pulau Pari. “Para penjual tanah dan para ahli waris dengan tegas menyatakan tidak keberatan menjual tanah dan menyatakan tanah tidak sengketa,” tandasnya.

Menurut dia, tanah milik PT Bumipari Asri telah digarap oleh para penggarap ilegal sekitar 20%. Mereka bukan penjual atau ahli waris penjual, melainkan orang lain yang tidak mempunya alas hak sama sekali terhadap tanah tersebut.

“Kami taat asas sehingga mensertifikatkan tanah kami di Kantor BPN sesuai prosedur yang sah dan berlaku. Bahwa kami sebagai pemilik tanah yang sah membayar pajak setiap tahun dan mendapat penghargaan dari Bupati Kepulauan Seribu,” paparnya.

Karenanya, pihaknya keberatan terhadap Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Jakarta yang menyatakan sertipikat mall administrasi. Untuk hal ini pihaknya telah bersurat kepada Kementerian ATR/BPN tertanggag 30 April 2018 perihal Pernyataan LAHP Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya yang dilaporkan oleh orang yang tidak mempunyai hak (tidak memiliki bukti kepemilikan). (*)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.