
Jakarta, Obsessionnews – Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting menegaskan, Presiden Jokowi tidak perlu ragu untuk segera mengajukan nama baru calon Kapolri kepada DPR. Presiden juga harus berdiri di barisan depan dalam menghentikan upaya kriminalisasi terhadap KPK (komisi Pemberantasan Korupsi).
“Sesungguhnya tidak ada hambatan hukum bagi Presiden untuk membatalkan pelantikan tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan dan mengajukan calon baru kepada DPR. Persetujuan yang telah diberikan oleh DPR tidak menghalangi Presiden untuk mengajukan nama baru,” tegas Miko dalam pernyataan persnya, Jumat (13/2/2014).
Ia menyebutkan, Pasal 11 ayat (1) hingga ayat (8) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan kewenangan Presiden. “Tidak ada halangan bagi Presiden untuk mengajukan calon baru Kapolri kepada DPR meskipun sebelumnya DPR telah memberikan persetujuan kepada calon yang diusulkan Presiden,” tegas Peneliti PSHK.
Miko berharap, nama baru calon Kapolri harus merupakan sosok yang berada di luar kemelut antara KPK-Polri. “Pelibatan KPK, PPATK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan publik secara luas merupakan suatu keharusan dalam proses ini,” tuturnya.
Menurutnya, Presiden juga perlu mengingat bahwa kisruh ini bukan semata persoalan dilantik atau tidaknya tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai Kapolri. “Presiden juga harus bersuara terhadap penangkapan dan kriminalisasi yang dilakukan terhadap Komisioner KPK Bambang Widjojanto,” tandas dia.
Selain itu, lanjutnya, Presiden juga tidak boleh menutup mata dengan adanya upaya pelemahan kepada institusi KPK. Kapolri baru yang dipilih Presiden haruslah orang yang berpihak kepada gerakan pemberantasan korupsi dan mendukung KPK.
Ia pun menambahkan, Presiden harus mengambil tindakan dan memberikan jaminan agar semua upaya kriminalisasi dan pelemahan terhadap KPK dihentikan. “Presiden harus bersikap tegas dalam menyelesaikan ketegangan antara KPK-Polri. Sikap menunda untuk menyelesaikan perselisihan ini hanya akan memperpanjang masalah yang ada,” tegasnya. (Asma)