Senin, 5 Juni 23

PSHK: Pembatalan Kapolri Bukan Opsi yang Sulit Bagi Presiden

PSHK: Pembatalan Kapolri Bukan Opsi yang Sulit Bagi Presiden

Jakarta – Terkait penundaan pengangkatan calon Kapolri, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai, pembatalan seharusnya bukan opsi yang sulit bagi Presiden Jokowi. “Pilihan penundaan, bukan pembatalan, atas pengangkatan Budi Gunawan sebagai Kapolri telah mengesampingkan asas kepatutan dan semangat penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN,” kata Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan PSHK, Ronald Rofiandri.

“Pilihan penundaan oleh Presiden Joko Widodo merupakan kompromi politik yang mengecewakan. Seharusnya membatalkan pengangkatan seorang tersangka kasus korupsi untuk menjadi Kapolri bukanlah pilihan yang sulit,” tandas Ronald kepada Obsession News, Minggu (18/1/2015).

“Asas praduga tak bersalah seharusnya ditegakkan dalam konteks proses peradilan yang pro justisia, bukan untuk disalahgunakan sebagai tameng kompromi dalam pemilihan pejabat publik. Dalam pemilihan pejabat publik terdapat prinsip kepatutan yang seharusnya dikedepankan,” paparnya.

Ronald menyebutkan, Pasal 1 angka 6 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN menjelaskan bahwa asas umum pemerintahan negara yang baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari KKN.

“Asas itu wajib dipatuhi pejabat pemerintahan dalam melaksanakan wewenangnya sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” tuturnya.

Menurut Ronald, kompromi dalam praktik politik menjadi tidak wajar ketika menyangkut nilai-nilai dan prinsip dasar. Keberpihakan pada pemberantasan korupsi, tegas dia, seharusnya menjadi salah satu nilai dan prinsip dasar seorang pemimpin yang tidak bisa ditawar.

“Pilihan Presiden Joko Widodo untuk menunda, bukan membatalkan pengangkatan tersangka Budi Gunawan, tidak mencerminkan ketegasan dan keberpihakan kepada gerakan anti korupsi di Indonesia,” tutur Direktur Advokasi PSHK. (Ars)

Related posts