Rabu, 24 April 24

Provinsi Kepulauan Buton Masih Rampungkan Berkas Administrasi

Provinsi Kepulauan Buton Masih Rampungkan Berkas Administrasi
* Kepulauan Muna. (ist)

Jakarta, Obsessionnews – Kepulauan Buton tidak segan-segan untuk memekarkan diri sebagai Provinsi. Setelah berusia 51 tahun Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Pemprov Sultra merelakan Pulau Buton mekar menjadi provinsi. Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Kepulauan Buton akan menambah jumlah provinsi di nusantara dari 34 provinsi akan menjadi 35 provinsi. Meski demikian Provinsi kepulauaan Buton masih menyandang status percobaan selama tiga tahun, dengan masih menggunakan Anggaran Pendapatan Daerah (ABD).

Bertepatan ulang tahun Sultra ke-51 pada 27 April 2015 yang dilaksanakan di Desa Lalinggato, Kecamatan Lalinggato Kabupaten Kolaka Timur yang dihadiri oleh sejumlah kepala desa, lurah dan camat, Provinsi Kepulauan Buton dideklarasikan. Deklarasi didukung langsung oleh Gubernur ke- 8 Sulawesi Tenggara Nur Alam, Ketua DPRD Sultra H.Abd Rahman Saleh serta 6 Bupati/Walikota yang menandatangani deklarasi persiapan pembentukan Provinsi Kepulauan Buton.

Sampai saat ini struktur kelembagaan provinsi Kepulauan Buton belum ada. Masyarakat Buton masih menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri yang tentunya pelaksana tugas pasti dari kalangan PNS. Mantan Anggota Komisi II DPR RI dari Golkar, Laode Djeni Hasmar, salah satu tokoh yang mendukung serta memediasi pemekaran Provinsi Kepulauan Buton, mengaku belum mengetahui siapa sosok yang akan jadi pelaksana tugas.

“Struktur lembaga pelaksana provinsi belum ada. Belum, yang akan datang itu bukan UU Kepres, karena daerah percobaan. Nanti untuk pelaksananya itu, itu kewenangan Depdagri, dan tentu yang akan jadi pelaksana itu dari PNS. Pokoknya kalau otonom baru itu harus dari pegawai negeri,” jelasnya kepada obsessionnews.com, Jumat (8/5/2015).

Laode Djeni mengakui masih banyak kekuranngan yang akan dirampungkan provinsi kepualaun Buton terutama soal administrasi. “Jadi kekurangannya sekarang itu administrasi Buton Tengah, administrasi Buton Selatan karena DPR-nya kan belum terbentuk. Karena peraturan itu kan bupati atau daerah otonom itu kabupaten dan kota yang akan masuk cangkupan wilayah pembentukan kabupaten dan kota dan provinsi itu harus ada persetujuan DPR, sekarang sudah terbentuk. Kalau itu sudah rampung dikirim di departemen negeri, dari situ departemen negeri mengadakan kajian,” paparnya.

Kepulauan Buton yang sebelum Indonesia merdeka tercatat wilayah kesultanan Buton yang memang dikenal sejak dari dulu memiliki penghasilan aspal, selain itu Kabupaten Wakatobi dikenal dari parawisata denga keindahan alam lautnya segi tiga karang dunia surga nyata bawah laut, dan Kabaena dikenal dengan potensi alam penghasil Nikel.

“Kalau untuk kemandirian itu sangat memungkinkan, karena sumber daya alam kita mendukung. Kalau untuk pengahasilan daerah kan aspal Buton kan sudah dari dulu apalagi sekarang sudah mendapat perhatian dari pemerintah Jokowi kan, kemudian hasil tambang, Kabaena itu kan tambang nikel,” sebutnya dengan bangga.

Selain itu, jelasnya, dalam rangka mendorong pertumbuhan daerah Buton belum bisa menerapkan kebijakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). “Untuk Buton belum bisa karena belum masuk daerah otonom seutuhnya. Masih cakupan Sultra, karena persiapan daerah otonom itu kan anggarannya masih kabupaten induk, kalau sudah ada otonom lahir dengan UU baru maka pake anggaran Pembangunan Nasional (APBN),” katanya.

Ditegaskan pula, syarat terbentuknya wilayah provinsi harus mencakup lima Kabupaten. Provinsi Buton Kepulauan sudah mengantongi enam cangkupan Kabupaten antara lain wilayah Kab. Buton Selatan, Kab. Buton Tengah, Kab. Buton Utara, dan Kab. Wakatobi, Kab. Buton, dan Kota Bau-Bau. (Asma)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.