Kamis, 18 April 24

Proses Seleksi Belum Selesai, DPR Perpanjang Masa Tugas Anggota KPI Pusat

Proses Seleksi Belum Selesai, DPR Perpanjang Masa Tugas Anggota KPI Pusat

A.Rapiudin
Jakarta– Sesuai Surat Keputusan Presiden RI No. 59/P 2010 tertanggal 25 Mei 2010, masa tugas anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat  berakhir pada 25 Mei 2013. Namun, karena Komisi I DPR masih melakukan proses seleksi rekrutmen calon anggota KPI Pusat, maka untuk mencegah terjadinya kevakuman, DPR memutuskan memperpanjang masa tugas anggota KPI Pusat periode 2010-2013.

Keputusan DPR memperpanjang masa tugas anggota KPI Pusat tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR di Gedung DPR, Jakarta,  Selasa (28/5). Dengan demikian, komisioner KPI Pusat  yang terdiri dari Mochamad Riyanto, Ezki Tri Rezeki Widianti, Dadang Rahmat Hidayat, Azimah Subagyo, Nina Mutmainnah, Idy Muzzayad, Iswandi Syahputra, dan Yazirwan Uyun, masih terus melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai amanat UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, sampai dengan ditetapkan anggota KPI Pusat yang baru pengganti mereka.

Wakil Ketua Komisi I DPR Ramadhan Pohan menjelaskan, saat ini Komisi I DPR sedang melakukan proses tahapan seleksi rekrutmen calon anggota KPI Pusat 2013-2016. Sampai dengan akhir Mei ini proses tersebut telah memasuki tahap seleksi terhadap berkas lamaran calon anggota.

Komisi I menjadwalkan seluruh tahapan proses seleksi, termasuk proses fit and proper test terhadap calon komisioner KPI Pusat 2013-2016, akan selesai sebelum berakhirnya masa persidangan IV ini atau selambat-lambatnya pada 13 Juli 2013.

Selanjutnya, hasil seleksi DPR akan diserahkan kepada Presiden untuk mendapat Keputusan Presiden,” ujarnya.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.