Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Proses Privatisasi PLN yang Melelahkan!

Proses Privatisasi PLN yang Melelahkan!
* Ilustrasi - PLN

Oleh : Ahmad Daryoko, Koordinator INVEST.

Jujur saja sebenarnya proses swastanisasi PLN atau dahulu awal nya disebut Privatisasi, prosesnya sdh di mulai pada 1999 atau sudah 21 tahun lamanya. Berbeda dng NAPOCOR (Philipina) , yg UU nya lahir tahun 2002 (sama dng UU Kelistrikan PLN ) tetapi sdh berhasil diprivatisasi pada 2006/2007 krn tidak ada perlawanan dari karyawan (sesuai pengakuan orang2 ex NAPOCOR saat saya diminta presentasi di acara NGO Forum on ADB di Kyoto 2007 akhir ).

Artinya timbul/tenggelam nya program ini sesuai penolakan karyawan PLN yg ada, dan tingkat besarnya “nafsu” penguasa pada era itu, untuk “jarah” PLN !

Tahun 1999 ketika DIRUT Adhi Satria , di PLN sebenarnya sdh ada “Public Awareness Champaign” ( PAC ) yaitu sosialisasi perlunya PLN di potong kecil2 mengingat sudah terlalu besar, dan potongan2 tadi di jual atau di privatisasi ke swasta ( Nasional dan Asing ). Tegasnya pembangkit2 serta Ritail yg ada di Jawa-Bali ini akan di Unbundling dan dijual ke swasta. Dan selanjutnya mekanisme kelistrikannya akan menganut mekanisme pasar bebas yg disebut MBMS (Multi Buyer and Multi Seller System ).

Bahasa PAC jelas dan tegas. Yaitu PLN disehatkan dulu (provitisasi) dan setelah sehat dijual (privatisasi ). Gak “mlintir”2 spt sekarang !

Kondisi saat itu lagi “trend” privatisasi BUMN. Sehingga searah dng semangat PAC, saat itu PLTU Suralaya, Paiton, Priok dll pun sdh akan di privatisasi ke GE,Siemens, EDF, Mitsubishi dll. Namun keburu di”potong” dengan manuver SP PLN yg mengajukan Judicial Review UU No 20/2002 ttg Ketenagalistrikan (yg menjadi dasar hukum privatisasi PLN) pada akhir 2003, sehingga privatisasi PLN terhambat . Saat itu lagi gencar2nya privatisasi BUMN spt Indosat, kapal tanker VLCC , pabrik semen, pupuk, baja dll.

Dirut Koentoro Mangkoesoebroto pun menjadi korban demo SP PLN karena kebijakannya yg mau paksakan “The Power Sector Restructuring Program” (PSRP) atau konsep persiapan makro privatisasi di PLN, dengan awalnya memindah mindahkan karyawan PLN Pusat ke Wilayah2 . Yang akhirnya dicopot oleh Presiden Gus Dur pada awal 2001.

Pada akhir 2001 DPR RI Komisi VII memanggil ITB, UI dan SP PLN di sidang RDPU membahas RUU Ketenagalistrikan. Dimana ITB mendukung, UI tdk jelas, dan SP PLN menolak. Namun pada 2002 UU Ketenagalistrikan bernomor 20 /2002 disyahkan. Dan pada 2003 SP PLN ajukan JR. Selanjutnya pada 15 Desember 2004 UU No 20/2002 itu dibatalkan secara total oleh MK.

Kemudian DPR dan Pemerintah SBY menciptakan lagi UU No 30/2009 ttg Ketenagalistrikan yg sesuai debat di Seminar ITB (Agustus 2008) bahwa seminar tsb terindikasi sbg persiapan UU yg baru dan memakai Naskah Akademik yg sama yaitu PSRP (Power Sector Restructuring Program ) yg sama dng UU No 20/2002 sebelumnya . Saya yg saat itu sbg Ketum SP PLN diundang menjadi pembicara di ITB bsm Dirut Fahmi Muchtar dan Ketua DEN Eddie Widiono, dng moderator Prof. Ir. Sudjana Saphei (mantan Rektor ITB ).
Kemudian UU No 30/2009 ttg Ketenagalistrikan inipun pasal “Unbundling” nya dibatalkan dng putusan MK No 111/PUU-XIII/2015 . Tetapi terbit PERPRES No 44/2016 yg berisi penjualan Pembangkit, Transmisi, dan Distribusi PLN . Disusul terbitnya PERPRES No 32/2020 ttg penguasaan asset Barang Milik Negara ( BMN ) dan BUMN oleh Asing.

Dan saat ini telah terjadi MBMS di Jawa-Bali. Akibatnya PLTU PLN mangkrak 15.000 MW dan hanya PLTA2 PLN saja yg digunakan sbg “peaking”. Dan sdh ada rapat yg diadakan oleh Ditjend Kelistrikan-ESDM terkait sewa menyewa Transmisi dan Distribusi Jawa-Bali.

Tetapi terjadinya mekanisme pasar bebas Jawa-Bali saat ini dan PLN hanya jaga Tower masih ditutupi dng manuver PLN seolah tdk terjadi apa2 terkait Privatisasi PLN !

Padahal Meneg BUMN Laksamana Sukardi didepan MK tahun 2004 jelas2 mengatakan kedepan PLN Jawa – Bali hanya jaga tower ( halaman 104 putusan MK No 001-021-022/PUU-I/2003 tgl 15 Desember – 2004 ). Apalagi Menteri BUMN Erick Thohir di majalah Tempo 14 Desember 2019 minta PLN tdk operasikan pembangkit. Tetapi DIRUT PLN kemarin di acara “Power Lunch” Televisi CNBC Indonesia mengatakan tdk ada perubahan System kelistrikan di PLN (padahal undangan rapat sewakan transmisi PLN tgl 5 Mei 2020 kemarin sdh menyebar kemana mana ). Ini “strategi” DIRUT PLN tdk mau buka apa adanya yg terjadi atas PLN saat ini. Terutama di Jawa-Bali.

Padahal ini program lama sesuai keinginan Letter Of Intent ( LOI ) yg saat ini dimanfaatkan oleh Aseng juga. Sehingga kalau dulu hanya Asing yg memiliki agenda ini. Saat ini Asing dan Aseng !

Dan untuk menutupi langkah Pemerintah saat ini akibat sudah banyak masyarakat yang tahu, maka kemungkinan besar terpaksa dilakukan “manuver”2 oleh Manajemen PLN yang didukung dng anggaran dari Pemerintah ! Shg Privatisasi tertunda sampai hilangnya perlawanan dari karyawan PLN dan masyarakat! (*)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.