Kamis, 18 April 24

Prio Tawarkan Dua Solusi Atasi Konflik Golkar

Prio Tawarkan Dua Solusi Atasi Konflik Golkar

Jakarta, Obsessionnews – Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Jakarta, Priyo Budi Santoso mengaku cukup senang dengan adanya hasil putusan sela dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang meminta kepada konflik Golkar segera diselesaikan di internal melalui Mahkamah Partai (MP).

Menurutnya, keputusan tersebut sudah sangat bijak. Sebab, pada dasarnya dualisme kepengurusan Golkar antara kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono Cs juga menginginkan islah Golkar diselesaikan melalui internal yakni MP, dibanding harus melalui jalur pengadilan. Namun, catatanya semua harus‎ menerima dan saling mengalah.

‎”Seyogyanya kita mau dengarkan substansi diselesaikan di ranah internal. Nah sekarang pula kembali pada Golkar. Utamanya lima orang MP hasil Munas Riau. Saya yakini putusan pengadilan ini kita terima lapang dada karena tidak dimenangkan dikalahkan dan mengembaalikan ke MP untuk diselesaikan,” ujarnya di DPR, Selasa (3/2/2015).

Dalam putusan Pengadilan Jakarta Pusat, majelis hakim menyebut secara tegas lima anggota Mahkamah Partai yang berwenang menyelesaikan dualime kepengurusan Partai Golkar yakni, Muladi, Andi Mattalata, Natabaya, Jasri Marin, dan Aulia Rahman. ‎Mereka adalah MP berdasarkan hasil Munas Golkar di Riau.

Mantan Wakil Ketua DPR RI itu mengatakan, nantinya MP bisa menawarkan dua solusi untuk pemecahan konflik Golkar. Pertama, dua pimpinan itu diminta untuk memberi contoh yang baik kepada anggotanya untuk sama-sama saling mengalah. Kalau tidak bisa, MP bisa meminta untuk segera dilakukan Munas Golkar gabungan.

“Islah merupakan jalan terbaik. Islah bisa dicapai kalau dua kepengurusan ini mau menyatu. Atau satu dari ketum yang ada berkenan untuk mengalah salah satunya dan langsung merger kita bangun Golkar. Kalau nggak bisa tercapai saran dianjurkan Akbar Tandjung jangan ragu-ragu lakukan munas bersama,” paparnya.

Priyo sangat berharap drama konflik Partai Golkar segera berakhir dan mencapai titik temu yang menguntungkan kedua belah pihak. Sebab katanya, sebentar lagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah akan mulai menggelar Pilkada pada akhir Februari 2015. Jika konflik ini tidak selesai, maka akan membebani anggota Golkar di daerah.

“Semakin lama dan semakin menunggu pengadilan ini bisa jadi korban karena Golkar nggak bisa ikut tahapan Pilkada,” jelasnya.

Seperti diberitakan, Golkar kubu Agung Laksono menggugat kubu Aburoizal Bakrie melalui Pengadilan Jakarta Pusat. Gugatan tersebut bernomor 579/PDT.G.2014/PN.JKT.PST tertanggal 5 Desember 2014. Gugatan itu ditujukan kepada Aburizal Bakrie (tergugat I), Idrus Marham (tergugat II), Fadel Muhammad (tergugat III), Nurdin Halid (tertugat IV) dan Ahmadi Noor Supit (tergugat V). (Albar)

Related posts