Kamis, 25 April 24

Pria Bejat Gagahi Anak Di Bawah Umur

Pria Bejat Gagahi Anak Di Bawah Umur
* ilustrasi. (ist)

Padang, Obsessionnews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Syafrudin (44 th) 13 tahun penjara akibat perbuatan tidak terpuji yang dilakukannya terhadap korban MAP (10 th).

Selain diganjar tuntutan 13 tahun penjara, terdakwa juga didenda sebesar Rp 100 juta serta subsider pidana kurungan selama 3 bulan penjara.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Syafrudin dengan hukuman pidana 13 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 100 juta serta subsider pidana kurungan selama 3 bulan penjara,” kata JPU Silvia saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Padang, Senin (28/12).

Saat mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa Syafrudin langsung lesu. Sidang yang dipimpin oleh Yose Ana Roslinda akan dilanjutkan pekan depan.

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa, kejadian ini terjadi pada bulan Febuari tahun 2015 lalu. Dikawasan Kelurahan Padang Sarai RT 4/RW 3. Tepatnya didekat rumah terdakwa, yang terdapat semak-semak. Saat itu korban berinisial MAP (10) sedang joging (lari pagi). Tanpa sengaja berpapasan dengan terdakwa. Kemudian terdakwa memanggilnya, tapi tak diindahkan oleh si korban. Kemudian terdakwa mendekati korban dan menarik kedua tangan korban sampai ketengah semak belukar.

Saat itu korban berteriak, entah apa yang ada dibenak pria ini, terdakwa pun memukul korban. Dalam kesempatan itu, terdakwa melampiaskan hasrat biologisnya kepada korban. Usai melakukan perbuatan bejatnya, korban dibawa putar-putar dengan berjalan kaki dan meninggalkannya di jalan. Sebelumnya terdakwa sempat mengancam korban.

Tak tahan dengan prilaku terdakwa, korban pun menceritakannya kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan anaknya, orangtua korban melaporkannya kepada polisi. (Musthafa Ritonga)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.