Jumat, 26 April 24

Presidential Threshold Tidak Demokratis

Presidential Threshold Tidak Demokratis
* Peneliti senior Network for South East Asian Studies (NSEAS) Muchtar Effendi Harahap

Jakarta, Obsessionnews.com – Undang-undang yang bakal mengatur penyelenggaraan pemilu akhirrnya disahkan, Jumat (21/7/1017) dini hari.

Namun, pengesahan UU Pemilu itu tak terjadi dengan lancar. Proses rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pemilu itu telah berlangsung sejak Kamis (20/7/2017) pagi. Dalam prosesnya, muncul dua kubu atas opsi-opsi paket dalam lima isu krusial yaitu ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, sistem pemilu, besaran kursi per dapil, dan metode konversi suara ke jumlah kursi parlemen.

Belakangan, isu yang diperdebatkan mengerucut menjadi ambang batas presiden atau Presidential Threshold (PT) dan konversi suara.

Menanggapi hal itu, Peneliti senior Network for South East Asian Studies (NSEAS) Muchtar Effendi Harahap mengatakan bahwa Presidential Threshold 20-35 persen itu tidak demokratis, seharusnya presiden itu dipilih oleh rakyat, maka dari itu pembatasan persyaratan Calon Presiden (Capres) bukan ditentukan oleh parpol melainkan oleh rakyat.

“Dari sisi politik demokrasi PT 20-35 persen itu tidak demokratis dan bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Presiden itu ditentukan dan dipilih oleh rakyat untuk bertanggungjawab melaksasnakan urusan pemerintahan dan negara. Karena itu, pembatasan persyaratan capres hanya boleh dilakukan rakyat bukan parpol atau fraksi. Harus ada peluang yang sama bagi setiap orang untuk menjadi capres. Tidak boleh dibatasi,” kata Muchtar ketika dihubungi Obsessionnews.com, Jumat (21/7/2017).

Selain itu dia belum bisa memastikan PT itu melanggar hukum atau tidak, karena untuk menentukannya diperlukan pendapat para hakim.

“Dari segi peraturan perundang-undangan atau hukum, memang ada pendapat menegaskan PT itu melanggar hukum. Tetapi, saya tidak memahami apakah PT itu melanggar hukum. Untuk membuktikan hal itu, sebaiknya benar atau salah, melanggar hukum atau tidak, harus melalui pengadilan atau ditentukan para hakim,” ungkapnya.

“Walaupun, secara hukum tidak melanggar, tetapi secara politik demokrasi, PT itu tidak bertentangan dengan prinsip partisipasi dan efektivitas dan efisien,”lanjut Alumnus Program Pascasarjana Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta 1986 ini.

Tidak hanya itu dia menilai peran parpol terlalu besar untuk menentukan seseorang untuk menjadi presiden, “hingga kedaulatan rakyat dibajak oleh parpol-parpol pendukung rezim Jokowi,” ungkapnya. (Iqbal)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.