Jumat, 19 April 24

Presiden Prancis Digoyang Aksi Demo Rakyat Besar-besaran

Presiden Prancis Digoyang Aksi Demo Rakyat Besar-besaran
* Aksi protes di Perancis. (Foto: ParsToday)

Prancis dilanda berbagai aksi protes terhadap kebijakan Presiden Emmanuel Macron. Setelah digoyang gerakan rompi kuning, kini pemerintah Prancis menghadapi gelombang baru protes luas terhadap pengesahan RUU keamanan komprehensif.

Aksi protes terhadap pengesahan RUU kontroversial ini, khususnya pasal 24 berlangsung di 70 kota, termasuk Paris. Orang-orang Prancis memprotes RUU tersebut pada hari Sabtu dengan menggelar demonstrasi dan meneriakkan slogan-slogan anti-pemerintah Macron.

Pengesahan undang-undang yang melarang pengambilan foto dan video petugas polisi yang sedang bertugas telah memicu gelombang protes rakyat dan kelompok-kelompok sipil di Prancis.

RUU yang baru-baru ini disetujui oleh Majelis Nasional Perancis tersebut mengkriminalisasi publikasi gambar maupun video mengenai pasukan polisi yang sedang bertugas dengan denda dan penjara.

Berdasarkan pasal 24 RUU ini, menyiarkan gambar petugas polisi akan kenai hukuman setahun penjara dan denda sebesar 45.000 euro. RUU yang sedang menunggu persetujuan akhir oleh Senat Perancis akhirnya dibatalkan karena protes yang meluas. Namun masalahnya, para anggota parlemen mencoba memperkenalkan kembali setelah melakukan beberapa perubahan.

Para penentang RUU ini memandang Undang-Undang Keamanan Komprehensif membatasi kebebasan media. Kelompok masyarakat sipil dan pekerja media juga prihatin aturan baru ini akan menghambat kebebasan pers dan meningkatkan kekerasan yang dilakukan polisi Perancis terhadap masyarakat.

Sebuah video baru-baru ini diunggah di media sosial Prancis mengenai aksi pemukulan yang dilakukan polisi Paris terhadap seorang warga kulit hitam. Pengesahan final Undang-Undang Keamanan Komprehensif akan memberikan kebebasan kepada polisi Perancis untuk bersikap represif yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam menangani pengunjuk rasa dan gerakan massa lainnya.

Padahal, rekam jejak kekerasan yang dilakukan polisi dan aparat keamanan Perancis terhadap pengunjuk rasa rompi kuning mengindikasi tingginya aksi kekerasan dalam penanganan protes jalanan. Pada aksi yang dimulai November 2018, sedikitnya 10 orang tewas dan ribuan lainnya luka-luka, termasuk beberapa di antaranya kehilangan penglihatan akibat penggunaan senjata khusus oleh polisi dan pasukan anti huru-hara.

Kini, dengan adanya RUU baru keamanan tentu saja akan meningkatkan kekhawatiran eskalasi kekerasan yang dilakukan polisi dalam penanganan unjuk rasa.

Pakar PBB dalam laporan 3 Desember 2020 mengatakan bahwa pengesahan RUU Keamanan Komprehensif Perancis akan melanggar hak asasi manusia internasional, oleh karena itu perlu direvisi secara komprehensif.

Faktanya, RUU ini menunjukkan pengabaian yang dilakukan pemerintah Macron terhadap hak dan kebebasan individu maupun sosial. Padahal, Perancis selama ini berulangkali mengkritik situasi hak asasi manusia di negara lain, terutama yang menentang dominasi Barat. Gelombang kritik tajam kini diarahkan kepada pemerintahan Macron, yang memiliki banyak pelanggaran hak asasi manusia, terutama terhadap umat Islam.

Tampaknya, apa yang dikatakan politisi Perancis pendiri gerakan La France insoumise, Adrien Quatennens menemukan separuh buktinya, “Undang-undang ini telah menjadikan Perancis sebagai pusat perhatian internasional,”. Sebab, borok baru saja terbuka satu-persatu. Protes massa terhadap RUU keamanan komprehensif termasuk salah satunya. (ParsToday/Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.