Kamis, 25 April 24

Presiden dan DPR Harus Hentikan Proses Pemilihan Calon Kapolri

Presiden dan DPR Harus Hentikan Proses Pemilihan Calon Kapolri

Jakarta – Setiap pihak sepatutnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Pasal 1 angka 14 KUHAP mengatur bahwa penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan bukti permulaan.

“KPK harus segera menyelesaikan proses penyidikan dan meningkatkannya ke tahap penuntutan dengan melimpahkan perkara ini ke pengadilan. Pengadilan akan menjadi forum bagi KPK untuk membuktikan tuduhannya dan bagi Komjen Budi Gunawan untuk melakukan pembelaan diri,” tegas Direktur Advokasi, Monitoring, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri, kepada Obsession News, Rabu (14/1/2015).

Sebagaimana diketahui, Budi Gunawan dijadikan tersangka dengan pasal-pasal terkait tindak pidana suap dan gratifikasi, yaitu Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 a dan b, dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Konstruksi tersebut menggambarkan adanya pihak yang menyuap dan disuap serta pihak yang memberikan gratifikasi dan menerima gratifikasi.

Menurut Ronald, KPK harus segera melakukan pengusutan terhadap kasus ini secara tuntas dan menyeluruh. Termasuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat. “KPK harus mampu menunjukkan proses penegakan hukum yang independen dan bebas dari kepentingan politik,” tandasnya.

Terkait dengan proses pemilihan Kapolri, tegas Ronald, PSHK mendesak Presiden dan DPR agar tidak melanjutkan proses pemilihan yang sedang berlangsung. “Presiden Jokowi harusnya segera menarik surat pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri yang sebelumnya telah dikirim kepada DPR. Kami juga mendesak DPR agar segera menghentikan proses pemilihan Kapolri,” pintanya.

Langkah untuk tidak melanjutkan proses pemilihan Kapolri ini, jelas dia, didasarkan pada prinsip kepatutan dan penghormatan akan penegakan hukum. Perlu diingat bahwa Pasal 40 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK menyatakan bahwa KPK tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan. “Dengan itu, dapat dipastikan bahwa kasus Komjen Budi Gunawan akan berlanjut ke proses persidangan,” ungkap Ronald.

“Belum lagi, bila terdapat alasan yang cukup, KPK dapat melakukan penahanan. Seandainya proses pemilihan tetap dilanjutkan dan Komjen Budi Gunawan terpilih menjadi Kapolri, akan berdampak pada kepemimpinan yang tidak efektif dan sangat problematik,” tambahnya.

Demi kepatutan dan penghormatan pada penegakan hukum, menurutnya, Presiden dan DPR harus menghentikan proses pemilihan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. “Pemilihan Kapolri yang berintegritas merupakan prasyarat awal untuk membangun institusi kepolisian yang bersih dan terpercaya,” harapnya. (Ars)

Related posts