
Rudi
Jakarta-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah secara resmi memberhentikan Agus Martowardojo sebagai Menteri Keuangan pada Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) IImelalui Keputusan Presiden Nomor 44/M Tahun 2013. Pemberhentian itu dilakukan sehubungan dengan telah disetujuinya pencalonan Agus Martowardojo sebagai Gubernur Bank Indonesia oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggantikan Darmin Nasution. Demikian informasi yang dilansir situs Sekretariat Kabinet RI yakni setkab.go.id, Jumat (19/4/2013).
Salinan Keppres pemberhentian Agus Martowardojo itu juga disampaikan kepada Ketua MPR-RI, Ketua DPR-RI, Ketua DPD-RI, Ketua BPK, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, pada menteri KIB II, dan para pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK).
Karena itu, untuk menjaga kelancaran pelaksanaan tugas sehari-hari di lingkungan Kementerian Keuangan, Presiden SBY menugaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian M. Hatta Rajasa untuk melaksanakan tugas sebagai Menteri Keuangan.
Penugasan Hatta Rajasa sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Keuangan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 45/M Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Jumat (19/4) ini.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum kedua Keppres Nomor 45/M Tahun 2013itu.
Salinan Keputusan Presiden mengenai penugasan kepada Menko Perekonomian Hatta Rajasa sebagai Plt Menteri Keuangan ini juga disampaikan kepada para menteri KIB II. (rud)