Sabtu, 23 September 23

Presdir Chevron Indonesia Diperiksa KPK

Hasan S

Jakarta – Presiden Direktur PT Chevron Pacific Indonesia, Abdul Hamid Batubara akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (8/4/2013). Abdul seharusnya menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dalam pembahasan Perda PON Riau, pada Rabu, (3/4/2013) pekan lalu. Namun baru hari ini Hamid bersedia datang. Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan kedatangan Hamid kali ini untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya yang tidak dihadiri.

“Iyaa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RZ (Rusli Zaenal),” kata Priharsa, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2013).

Ketika dikonfirmasi, Hamid yang mengenakan kemeja batik berwarna biru enggan berkomentar seputar kehadirannya di kantor lembaga antikorupsi tersebut. “Nanti ya. Saya sudah telat,” kata Hamid sebelum memasuki lobby gedung KPK, Jakarta.
Dalam kasus ini KPK mengumumkan bahwa Gubernur Riau, Rusli Zainal telah ditetapkan sebagai tersangka untuk tiga kasus dugan korupsi sekaligus sejak tanggal 8 Februari 2013.  Dalam perkara pertama, politisi Partai Golkar tersebut dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi terkait perubahan Perda No.6 tahun 2010 tentang penambahan anggaran pembangunan venue untuk pelaksaanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Pekanbaru, Riau.   (rud)

Rusli diduga menerima sejumlah hadiah dari rekanan pelaksana pembangunan venue PON melalui eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas yang telah duduk sebagai pesakitan dalam kasus tersebut.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.