Sabtu, 20 April 24

Praperadilan Oleh Tersangka Bisa Bikin KPK ‘Impoten’

Praperadilan Oleh Tersangka Bisa Bikin KPK ‘Impoten’

Jakarta, Obsessionnews – Nampaknya, pengamat hukum Refly Harun sepakat dengan pandangan bahwa adanya praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri oleh orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bisa membuat lembaga superbody tersebut menjadi ‘impoten’ alias tidak leluasa melakukan tugasnya.

“Kalau ada (koruptor) yang tidak senang dengan (pimpinan) KPK, dicari-cari dulu kesalahannya. Misalnya, waktu sekolah dulu tidak pakai helm, lalu dilaporkan ke polisi,” paparnya sembari ketawa dalam forum Indonesia Lawyer Club (ILC) yang digelar di TV One, Selasa (24/2/2015) malam.

Terkait dengan pernyataan saksi-saksi yang dihadirkan di pengadilan oleh pengacara untuk menjerat pimpinan KPK, Refly juga mempertanyakannya. “Pengacara itu ada yang punya etiket baik dan ada yang etiket buruk. Kalau yang punya etiket buruk, saksi-saksinya disuruh bohong. Tapi kalau yang beretiket baik, saksi-saksinya ditanya satu per satu,” bebernya.

Menurut Refly, peran saksi tidak boleh dominan dalam pengadilan suatu perkara. “Bahkan, berperkara di MK (Mahkamah Konstitusi), saksi bukan segala-galanya. Karena itu, 50 saksi Prabowo (dulu) belum tentu bisa menangkan Prabowo di MK. Karena apa? Fenomena saksi itu kecil dibanding jutaan suara yang sah,” ungkapnya pula.

Ia pun menilai putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang memenangkan sidang praperadilan yangd diajukan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) adalah tidak normal. “Kalau putusan abnormal, tidak bisa diselesaikan dengan cara normal,” tandas Refly.

Sebelumnya, Refly Harun mengatakan praperadilan bisa menjadi salah satu cara tersangka korupsi untuk bebas. Peristiwa dicabutnya status tersangka BG dalam kasus dugaan gratifikasi bisa menjadi ilham bagi tersangka lain mengikuti cara sama dalam mencari ‘jalan keluar’.

“Ini jalan keluar samping untuk para tersangka. Suatu kasus korupsi diproses dalam praperadilan saja itu sudah Ilham bagi tersangka lain, apalagi dimenangkan,” jelas pakar hukum tata negara ini.

Dalam kasus BG hakim, Refly mempertanyakan, Hakim Sarpin dari PN Jaksel langsung menangani jantung kasus tersebut. “Itu kan ranah tipikor,”  tegasnya.

Dengan demikian, ungkap Refly, upaya praperadilan akan menjadi tambahan beban bagi KPK. “Bayangkan bila kasus korupsi hanya akan selesai di praperadilan dengan hakim tunggal, kan bahaya,” bongkarnya. (Asma)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.