Sabtu, 20 April 24

Praperadilan, Novel Akan Beri ‘Pelajaran’ Kapolri

Praperadilan, Novel Akan Beri ‘Pelajaran’ Kapolri

Jakarta, Obsessionnews – Gugatan praperadilan yang diajukan penyidik KPK, Kombes Polisi  Novel Baswedan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 1 Mei lalu siap disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Novel yang datang didampingi oleh kuasa hukumnya, Muji Kartika Rahayu menjelaskan, yang menjadi dasar pengajuan praperadilan adalah pelaksanaan penyidikan yaitu tindakan penangkapan dan penahanan yang dinilainya tidak sesuai prosedur.

“Saya baru melihat proses penangkapan, penahanan dan penyitaan yang saya rasa harus dilakukan sebuah upaya untuk menunjukkan kebenaran,” ujarnya di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (25/5/2015).

Selain itu, menurutnya, praperadilan yang dia ajukan juga untuk memberikan koreksi atas kinerja Polri. “Intinya praperadilan itu memberikan koreksi, kita berharap ke depan jadi lebih baik. Dengan adanya praperadilan ini saya berharap sebagai masukan bagi pimpinan Polri,” tuturnya.

Sidang praperadilan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Suhairi. Dalam permohonan praperadilannya, kuasa hukum Novel meminta hakim PN Jakarta Selatan, menolak penetapan dan penangkapan atas Novel Baswedan karena tindakan tersebut ditengarai tidak bertujuan untuk penegakan hukum.

Sementara itu, hakim Praperadilan Suhairi kembali menunda sidang praperadilan tersebut. Pasalnya, pihak termohon yakni Bareskrim Mabes Polri tidak hadir. “Ternyata sudah dipanggil tapi saudara termohon tidak hadir juga di ruang sidang,” ujar hakim tunggal, Suhairi di Pengadilan.

Oleh karenanya, hakim menunda persidangan hingga Jumat (29/5).”Sebab itu harus dipanggil lagi sehingga sidang ditunda hingga Jumat, 29 Mei 2015,” kata Suhairi.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menemukan beberapa pelanggaran administrasi dalam penanganan perkara kasus Novel misalnya bahwa Novel disangkakan dengan Pasal 351 Ayat 1 dan 3 KUHP, namun yang dijadikan dasar penangkapan adalah surat perintah penyidikan (Sprindik) lain yang memuat pasal berbeda yaitu Pasal 351 Ayat 2 dan Pasal 442 jo Pasal 52 KUHP.

Kejanggalan juga terlihat dalam Surat Perintah Kabareskrim No. Sprin/1432/Um/IV/2015 tertanggal 20 April 2015 yang menjadi salah satu dasar dikeluarkannya surat perintah penangkapan dan penahanan.

Hal ini dinilai tidak lazim karena dasar menangkap dan menahan seseorang adalah surat perintah penyidikan, sedangkan Kabareskrim bukan bagian dari penyidik yang ditunjuk untuk melakukan penyidikan. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.