Sabtu, 20 April 24

Praperadilan Hanya Bisa Diajukan Oleh Tersangka

Praperadilan Hanya Bisa Diajukan Oleh Tersangka

Jakarta, Obsessionnews – Sidang praperadilan atas dugaan salah geledah kantor PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI) sampai saat ini masih terus bergulir.

Pakar hukum pidana, Elwi Danil yang dihadirkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang praperadilan atas dugaan salah geledah kantor PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI), menyatakan praperadilan hanya dapat diajukan oleh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sesuai KUHAP, permohonan praperadilan harus diajukan oleh tersangka. Kalau belum tersangka seharusnya tidak bisa,” ujar Elwi di Ruang sidang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2015).

Elwi menyebutkan, ketika mengajukan praperadilan seharusnya terpenuhi terlebih dahulu, kedudukan dalam hukumnya atau legal standingnya.

Pendapat ahli ini menguatkan pernyataan Kejaksaan Agung dalam jawaban dari permohonan praperadilan yang diajukan PT VSI terkait dugaan salah geledah yang dilakukan Korps Adhyaksa tersebut.

Pada jawabannya Kejaksaan menyebutkan permohonan PT VSI ini tidak masuk pada objek praperadilan karena PT VSI bukan tersangka.

Menurut Elwi Danil, jika terjadi tindakan oleh penyelenggara negara semisal Kejagung yang merugikan seseorang yang belum ditetapkan sebagai tersangka, sebaiknya melakukan langkah hukum melalui gugatan perdata bukan praperadilan.

Dia menjelaskan, setiap pelanggaran hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

“Itu sesuai dengan pasal 1365 kitab UU Hukum perdata,” pungkasnya. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.