Jumat, 26 April 24

Prajurit TNI yang Tidak Netral dalam Pilkada akan Ditindak Tegas

Prajurit TNI yang Tidak Netral dalam Pilkada akan Ditindak Tegas

Banda ACeh, Obsessionnews – Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menegaskan, prajurit TNI harus  netral dalam setiap pemilihan kepala daerah (pilkada). “Yakinlah TNI pasti netral dan yang tidak netral akan ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Panglima TNI saat kunjungan Safari Ramadhan di Kodam Iskandar Muda, Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam, Jumat (17/6/2016).

Bahwa menjelang pelaksanaan Pilkada Aceh yang akan dilaksanakan pada 2017, TNI akan melakukan pengamanan berdasarkan permintaan dari pemerintah daerah kepada Kepolisian kemudian Kepolisian berdasarkan analisa dan sebagainya meminta BKO apabila diperlukan.

“Undang-Undang mengatakan bahwa TNI memberikan bantuan kepada Kepolisian atas permintaan Kepolisian, jadi kalau kita diminta tetapi tidak mengerahkan berarti melanggar Undang-Undang,” tandas Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.

Pang TNI di Aceh 2

Hal ini juga sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI sudah mengatur tugas perbantuan itu. Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang ini menyebutkan: Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan (b) operasi militer selain perang, yaitu untuk membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.

Panglima TNI meyakinkan bahwa Pilkada Aceh akan selesai dengan aman. “Saya senang melihat disini situasinya kondusif dan aman, mudah-mudahan sampai dengan selesai aman karena ini kan pesta demokrasi kalau pesta demokrasi kan bersenang-senang bukan berkelahi,” ujar Panglima TNI.  (Red)

Pang TNI di Aceh 3

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.