Selasa, 15 Oktober 24

Prabowo-Hatta Diajak Makan Siang Pimpinan KPK

Prabowo-Hatta Diajak Makan Siang Pimpinan KPK

Jakarta – Sekitar pukul 11.50 WIB, pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa selesai mengikuti proses verifikasi laporan harta kekayaan mereka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya lalu makan bersama dalam satu meja bundar dengan pimpinan KPK. Hadir Abraham Samad dan tiga Wakilnya, yakni Bambang Widjojanto, Adnan Pandupraja dan Zulkarnain.

Hidangan yang disajikan siang itu terbilang sangat sederhana. Baik Prabowo-Hatta, maupun pimpinan KPK menyantap nasi kotak dengan lauk pauk yang berisi sepotong ayam, kerupuk, sayur, serta sebuah pisang. Suasana makanpun begitu akrab. Selesai makan siang, Prabowo-Hatta poto bersama lalu keluar menemui para awak media. Kepada wartawan, Prabowo mengatakan bahwa proses verifikasi laporan harta kekayaannya berjalan lancar.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Ketua KPK dengan semua komisionernya yang telah melakukan verifikasi dengan sangat lancar, sangat baik, sangat ramah, sangat teliti, dicek semuanya, ada koreksi dan akhirnya juga dikasih makan siang,” katanya.

Prabowo mengakui ada bagian dari laporan harta kekayaannya yang dikoreksi KPK. Ada perbedaan nilai aset yang dilaporkan Prabowo Subianto dan wakilnya, Hatta Rajasa, dengan data yang dimiliki KPK. “Jadi tanah yang saya beli beberapa tahun lalu sekarang nilainya sudah naik,” kata Prabowo.

Hal serupa juga dikemukakan Hatta, koreksi yang dilakukan KPK terhadap laporan harta kekayaannya berkaitan dengan perbedaan nilai aset yang dilaporkan. Misalnya, terkait dengan aset berupa benda seni perolehan 1999 yang nilainya kini sudah berubah. “Koreksi lebih kepada nilai yang sejak 1999 nilainya sama terus, seperti misalkan benda-benda seni. Itu dikoreksi, bukan penambahan harta, tapi perubahan nilai,” kata Hatta.

Mengenai total nilai asetnya, Prabowo enggan mengungkapkan kepada publik. Keduanya mengatakan bahwa keseluruhan nilai aset masing-masing yang telah diverifikasi KPK ini akan diumumkan kepada publik di Komisi Pemilihan Umum pada 1 Juli 2014.

Dari data di LHKPN KPK, per 19 Mei 2014, Prabowo pada tahun 2003 tercatat memiliki harta Rp 10 miliar dan US$ 4.216. Harta tersebut terdiri dari harta tidak bergerak sebesar Rp 2,7 miliar dan harta bergerak seperti alat transportasi, logam mulia dan harta bergerak lainnya sebesar Rp 1,5 miliar. Selain itu, Prabowo juga memiliki surat berharga senilai Rp 2,365 miliar dan giro senilai hampir Rp 4 miliar. Sedangkan mata uang dollar diperolehnya dari hibah sebesar USD 4.216.

Kekayaan Prabowo bertambah berlipat-lipat. Pada tahun 2009, bekas menantu Soeharto tersebut memiliki kekayaan sekitar Rp 1.579.376.223.359 dan US$ 7.572.916. Itu diperoleh setelah Prabowo sudah tidak lagi di pemerintahan. Perinciannya, sebesar Rp 28 miliar berupa uang tunai dan Rp 1,42 triliun dari harta bergerak, harta tidak bergerak seperti aset perusahaan, peternakan, surat berharga dan lain-lain.

Sesuai dengan Pasal 5 huruf f dan Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, calon presiden dan wakil presiden wajib melaporkan hartanya ke KPK. Selanjutnya, KPK akan menguji kebenaran laporan harta tersebut. KPK juga menghimpun masukan dari masyarakat mengenai harta kekayaan capres dan cawapres. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.