Jumat, 4 Oktober 24

Pra Peradilan Budi Gunawan Dinilai Sudat Tepat

Pra Peradilan Budi Gunawan Dinilai Sudat Tepat

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junadi Mahesa menilai keputusan yang diambil calon Kapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan mengunakan haknya untuk melakukan pra peradilan ‎terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap sudah tepat.

Sebab kata Desmond, ada peluang besar bagi Budi untuk memenangkan proses pra peradilan ini dan menganulir lagi keputusan KPK yang telah menetapkan dirinya menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi rekening gendut. Alasan diperkuat dengan pasal 21 dan 30 UU 30/2002 tentang KPK.

Dimana, dalam keputusan KPK bersifat kolektif koligial. Artinya kata Desmond, penetapan tersangka itu dianggap tidak sah lantaran hanya diputuskan oleh empat pimpinan. “BG benar ajukan praperadilan. Karena dalam konteks mengambil keputusan KPK harus 5 orang, kemarin kan 4 orang. Jadi ada yang salah dengan KPK,” ujarnya di DPR, Selasa (20/1/2015).

Politisi Partai Gerindra itu juga ‎menilai keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Badroddin Haiti sebagai Pelaksana tugas Kapolri juga sesuatu keputusan yang salah. Mestinya kata dia, Budi tetap dilantik demi hukum setelah itu Presiden bisa memberikan deponering (mengesampingkan perkara demi kepentingan umum).

“Ini pernah dilakukan pada masa pemerintahan Presiden SBY saat kasus Cicak vs Buaya dengan memberikan deponering kepada Pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto,” terangnya.

Menurutnya, jika memang Budi terjerat kasus pidana korupsi, maka proses atau mekanisme yang harus dilakukan oleh Jokowi harus sesuai dengan Undang-Undang. Sebab, Budi sudah disepakati sebagai Kapolri melalui sidang paripurna DPR, dan Jenderal Sutarman sudah sah diberhentikan sebagai Kapolri.

“Sepertinya Istana memang tidak paham Undang-Undang,” jelasnya. (Abn)

Related posts