Selasa, 28 Maret 23

PPP Kubu Romi Desak KPU Buat PKPU

PPP Kubu Romi Desak KPU Buat PKPU

Jakarta, Obsessionnews – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP versi Muktamar Surabaya Aunur Rofiq mengatakan, pihaknya mendorong KPU untuk membuat PKPU berlandaskan hukum, yaitu Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah mengeluarkan SK yang mengesahkan kepengurusan hasil Muktamar PPP di Surabaya.

“Tadi kami dorong KPU untuk betul-betul berani berdasarkan asas hukum, bukan karena pertimbangan yang ada. Jadi kita meminta KPU membuat PKPU berdasarkan SK,” ujar Aunur di KPU Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2015).

Dia menjelaskan, alasan pihaknya mendorong KPU tersebut adalah sudah melakukan konsolidasi ke beberapa daerah di provinsi dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun ini.

“Karena kami sudah melakukan konsolidasi dari 34 provinsi hampir 24 provinsi sudah selesai,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga menegaskan bahwa legal standingnya harus jelas karena menurutnya semua peraturan kan berdasarkan hukum tidak bisa membuat satu kebijakan hanya berdasarkan keinginan tertentu, harus ada dasar hukumnya.

“Itu yang kita tadi sampaikan, ingatkan kepada teman-teman KPU didalam mengambil satu peraturan yang harus dijalankan,” tutur Aunur.

Dia juga mengatakan, Muktamar versi Surabaya sudah diakui negara, masuk dalam lembaran negara. jadi, berpegang pada legalitas formal. “Artinya selama ini semua keputusan kan harus berdasarkan hukum, jadi tidak mungkin ada satu diskresi yang tidak berdasarkan hukum,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan, bahwa KPU hanya menyampaikan akan membuat satu peraturan KPU yang dikonsultasikan dengan panja komisi II. Jadi, lanjut Aunur, itu sifatnya konsultatif. Jadi KPU itu punya satu kemandirian, oleh karena itu tadi pihaknya dorong KPU untuk betul-betul berani berdasarkan azas hukum, bukan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan lain.

“Karena negara ini kan kalau tidak ada hukum bagaimana kita akan berbuat sesuatu. Semua akan berbuat sesuai keinginannya masing-masing,” pungkasnya. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.