
Jakarta, Obsessionnews – Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Irham Dilmy menyatakan, penegakan netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam penyelenggaraan Pilkada serentak merupakan tanggung jawab KASN. Karena itu, dia menilai perlu menggabungkan kekuatan lembaga-lembaga independen dalam pengawasan pilkada dan PNS.
Irham menyampaikan, kalau ada laporan atau temuan pelanggaran terkait pelanggaran PNS yang masuk ke KASN akan ditindaklanjuti dengan penerbitan rekomendasi yang bersifat mengikat. Rekomendasi, akan diberikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau atasan langsung PNS yang bersangkutan.
“Jika PPK tidak menjalankan rekomendasi tersebut, maka PPK akan diberikan sanksi. Selain itu juga bahkan bisa minta ke presiden untuk menghukum PPK,” ujar Irham di Bawaslu, Jakarta, Sabtu (12/9/2015).
Seperti diketahui, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemekpolhukam) melakukan penandatanganan MoU.
Penandatanganan MoU tersebut diharapkan dapat mendorong efektivitas penegakan hukum bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam politik praktis pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak. (Purnomo)