Kamis, 25 April 24

PPATK Tengarai Korupsi Perizinan Libatkan Sejumlah Kepala Daerah

PPATK Tengarai Korupsi Perizinan Libatkan Sejumlah Kepala Daerah
* Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf.

Jakarta, Obsessionnews.com – Kasus korupsi perizinan yang melibatkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka merupakan satu dari beberapa kasus yang ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Berdasarkan temuan PPATK sejak 2013 menguak transaksi mencurigakan di rekening sejumlah kepala daerah. Sumber aliran dana mencurigakan itu berkaitan dengan penyalahgunaan pemberian perizinan, termasuk perizinan tambang, serta penyelewengan anggaran, dan gratifikasi.

“Pada tahun 2013, kami mengirimkan data transaksi mencurigakan atas nama sejumlah kepala daerah, bupati, dan wali kota kepada kejaksaan,” kata Kepala PPATK M Yusuf seusai bertemu dengan Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Dari transaksi mencurigakan yang ditemukan PPATK itu, kata Yusuf, salah satu yang diusut adalah rekening milik Nur Alam. Kejaksaan Agung menelusuri dugaan suap sekitar Rp 45 miliar yang dia terima dari sebuah perusahaan tambang asal Hongkong. Namun, perkembangan pengusutan kasus itu tak jelas.

Kondisi ini membuat PPATK menyerahkan temuan rekening mencurigakan tersebut kepada KPK. Salah satu pertimbangannya karena kasus itu menyangkut penyelenggara negara, yang juga berafiliasi dengan partai politik. Selain itu, KPK juga memiliki fungsi supervisi sehingga bisa mengambil alih kasus dugaan korupsi yang ditangani lembaga penegak hukum lain.

KPK menetapkan Nur Alam sebagai terangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra tahun 2009-2014.

Penyalahgunaan wewenang dilakukan Nur Alam dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menuturkan, izin usaha pertambangan yang dikeluarkan Nur Alam melanggar banyak aturan, termasuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Hal ini diperparah dengan adanya komisi yang diterima Nur Alam. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.