Kamis, 25 April 24

PP Penyelenggaraan Bidang Perindustrian Beri Kemudahan dan Kepastian Pelaku Industri

PP Penyelenggaraan Bidang Perindustrian Beri Kemudahan dan Kepastian Pelaku Industri
* Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Kemenperin)

Jakarta, obsessionnews.com – Pemerintah terus mendorong peran strategis sektor industri dalam memacu perekonomian nasional, terutama di tengah dampak pandemi Covid-19. Selama ini industri manufaktur memberikan efek yang luas bagi perekonomian, di antaranya peningkatan nilai tambah bahan baku dalam negeri, penyerapan tenaga kerja, serta penerimaan devisa dari ekspor dan pajak.

 

Baca juga:

Hadapi Pandemi Covid-19, Kemenperin Dorong Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri

Di Tengah Pandemi Covid-19, Performa Industri Manufaktur Masih Positif

Pandemi Covid-19 Ubah Pola Konsumsi Masyarakat, Industri Makanan Perlu Berinovasi

 

 

“Industri akan menjadi roda penggerak utama dalam upaya pemulihan ekonomi nasional akibat imbas pandemi Covid-19. Untuk itu pemerintah menerbitkan kebijakan guna mencapai sasaran tersebut,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta dalam keterangan tertulis, Senin (22/2/2021).

 

Agus menyampaikan, pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang  Cipta  Kerja  (UU  Ciptaker). Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.

 

“Lingkup pengaturan dari PP Perindustrian itu meliputi bahan baku dan/atau bahan penolong, pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian, industri strategis, peran serta masyarakat dalam pembangunan industri, serta tata cara pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha kawasan industri,” paparnya.

 

Dia optimistis PP 28/2021 ini mendukung akselerasi pertumbuhan sektor industri di tanah air sekaligus memacu pengembangannya agar mampu berdaya saing di kancah global. Pasalnya, beleid ini akan memberikan kemudahan dan kepastian usaha bagi pelaku industri, sesuai dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja.

 

“Diproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan rebound pada tahun 2021 sebesar 5,3%, dan begitu juga dengan pertumbuhan industri pengolahan nonmigas yang ditargetkan tumbuh sebesar 3,95%,” ungkapnya.

Halaman selanjutnya

Pages: 1 2 3

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.