Jumat, 19 April 24

PP Nomor 7 Tahun 1973 Sudah Usang

PP Nomor 7 Tahun 1973 Sudah Usang

Jakarta, Obsessionnews – Maraknya peredaran pestisida ilegal di Indonesia lantaran lemahnya pengawasan, membuat DPP Asosiasi Perusahaan Pengendalan Hama Indonesia (DPP ASPPHAMI) cemas. Bahkan, Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1973 dianggap tak relevan lagi.

Selain meminta agar PP nomor 7 tahun 1973 segera direvisi lantaran tak sesuai lagi dengan kondisi perkembangan zaman, ketua DPP ASPPHAMI Boyke Arie Pahlevi mengatakan bahwa pengawasan terkait peredaran, penyimpanan dan penggunaan pestisida terutama yang tak memiliki izin edar bukan cuma tanggung jawab pemerintah. Namun juga masyarakat luas, serta pihak swasta.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Suryo Bambang Sulisto menyambut baik usulan agar PP nomor 7 tahun 1973 tersebut direvisi. Sebab, peraturan pemerintah yang sudah berusia 42 tahun tersebut dirasa tidak sesuai perkembangan saat ini.

“Karena memang tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman saat ini, kami sambut baik usulan tersebut,” kata Suryo kepada wartawan di kantor pusat KADIN di Jakarta, Jumat (22/5).

Harus Direvisi
Revisi Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1973 memang sudah sangat mendesak. Pasalnya, aturan tersebut masih bersifat general dan tidak mengatur penggunaan pestisida secara spesifik.

Boyke Arie Pahlevi Ketua Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (ASPPHAMI)mengatakan, dalam peraturan pemerintah tersebut, pengaturan penggunaan pestisida masih tergeneralisasi. Artinya, tidak diatur secara spesifik apakah untuk pertanian, perumahan atau ruang-ruang publik.

“Makanya perlu diperjelas dan difokuskan. Jangan sampai, obat pertanian dipakai untuk industri atau rumah tangga karena sudah tidak sangat sesuai,” kata Boyke pada keterangan persnya di kantor pusat Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia

Dalam waktu dekat, ASPPHAMI mengaku bakal segera beraudiensi dengan Kementerian Pertanian karena soal pengawasan terhadap peredaran pestisida dianggap sudah sangat mendesak.

“Sudah urgent dan beberapa kali diusulkan namun belum ada respon,” kata Boyke. (MBJ)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.