Kamis, 28 Maret 24

Breaking News
  • No items

PP Anti Kriminalisasi Kebijakan Diterbitkan Oktober

PP Anti Kriminalisasi Kebijakan Diterbitkan Oktober

Jakarta, Obsessionnews – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) anti-kriminalisasi kebijakan. Diharapkan PP tersebut segera tuntas sehingga paling telat Oktober tahun ini sudah bisa diterbitkan.

“Harapannya dalam bulan bulan ini atau awal bulan depan sudah bisa keluar,” ungkap Sekretaris Kabinet, Pramono Anung di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/9/2015).

Pramono mengatakan PP diterbitkan untuk mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap pejabat daerah dalam penggunaan anggaran negara sekaligus akan mendorong penyerapan anggaran daerah.

“Supaya ada jaminan kepastian hukum bagi kepala daerah atau siapapun aparat pemerintahan akan membangun di daerahnya. Hal ini perlu dilakukan supaya penyerapan anggaran semakin tinggi,” ujar dia.

Keberadaan PP dimaksud akan menjamin para kepala daerah agar tidak takut mengambil keputusan terkait dengan pencairan dana pemerintah daerah. Sebab, sebelumnya ditemukan dana Pemda yang mangkrak di perbankan daerah senilai Rp 273,5 triliun.

“Dan dalam sidang kabinet paripurna yang terakhir presiden juga sudah menanyakan hal ini supaya segera diselesaikan,” jelas Pramono.

Politikus PDIP itu mengakui isi PP anti-kriminalisasi memuat 3 hal prinsip.di antaranya, suatu kebijakan dilarang menjadi alasan kepala daerah dipidana, batasan apabila terjadi kesalahan administrasi pemerintahan dan adanya tenggang waktu untuk tak memproses anggaran daerah selama masih diaudit BPK.

“Dengan demikian, saya yakin tidak ada kriminalisasi,” tutur dia. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.