
Pontianak, Obsessionnews – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Kadisperindagkop) dan UKM Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi, mengatakan pihaknya telah berulang kali melakukan sosialisasi dan himbauan terkait peraturan tentang larangan penjualan minumal beralkohol di pertokoan dan minimarket.
“Kita sudah melakukan pengecekan ke lapangan seperti toko-toko, mini market, kafe-kafe, Alfamart, indomart dan menghimbau para pelaku usaha untuk tidak lagi menjual barang tersebut,” tegasnya kepada obsessionnews.com, pada Sabtu (18/4/2015).
Kalaupun ada yang masih menjual minuman beralkohol tersebut, menurut Utin, pihaknya akan langsung menyita dan memberikan sanksi kepada pemilik usaha dengan mencabut hal usahanya.
“Kita akan rutin dalam satu bulan ini melakukan pengecekan ke beberapa pusat pertokoan dan kafe-kafe dengan dibantu para pihak kepolisian. Sampai saat ini masih banyak toko-toko dan Kafe di Kota Pontianak masih menjualnya, dan kita akan kejar pemiliknya,” tandasnya.
Patut diketahui, peraturan menteri perdagangan mengenai penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di toko-toko, minimarket, supermarket, swalayan, atau hypermarket dan bahkan kafe yang tidak berada di lingkungan atau tempat yang berdekatan yang memiliki radius 5 km dengan kawasan pemukiman warga, tempat ibadah, sekolah, rumah sakit dan tempat umum lainnya.
Pantauan obsessionnews.com pada Kamis (16/4) dan Jumat (17/4), di beberapa kafe dan minimarket yang ada di Pontianak, masih kelihatan menjual minuman tersebut. Salah Satu pemilik kafe yang beralamat di Jalan Tanjungpura Pontianak, ketika ditanya obsesssionnews.com kenapa masih menjual minuman beralkohol? Pihak pemilik usaha tersebut menjawab, “kami menjual stok yang tersisa di gudang dan ini yang terakhir.” Namun, ia pun mengaku sudah mengetahui larangan menjual minumal beralkohol tersebut.
Sebagaimana diketahui, Menteri Perdagangan RI mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Terbitnya Peraturan tersebut, guna melarang penjualan Minumal yang berkandung alkohol golongan A yang memiliki kandungan etanol atau etil alkohol (C2H50H) dengan kadar mencapai lima persen. Minuman yang memiliki kandungan golongan A diantaranya Bir dan sejenisnya yang sekarang dilarang peredarannya untuk dijual di toko dan minimarket yang berlaku sejak Jumat (17/4). (Saufi)