Kamis, 25 April 24

Polwan Dikerahkan Sosialisasikan Jalur Sepeda Motor di MH Thamrin

Polwan Dikerahkan Sosialisasikan Jalur Sepeda Motor di MH Thamrin
* Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengerahkan para polisi wanita (polwan) untuk menyosialisasikan jalur khusus sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, selama sepekan, yakni 29 Januari hingga 4 Februari 2018. (Foto: Facebook Humas Polda Metro Jaya)

Jakarta, Obsessionnews.com – Polda Metro Jaya menerapkan aturan bagi kendaraan roda dua, yang diwajibkan melewati marka jalur khusus motor saat melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Untuk membantu sosialisasi tersebut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengerahkan para polisi wanita (polwan).

Dikutip Obsessionnews.com dari laman Facebook Humas Polda Metro Jaya, Minggu (28/1/2018), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menyiapkan 50 personel polwan. Mereka tergabung dalam “Cakra Woman Response” yang bertugas menyosialisasikan jalur khusus sepeda motor di Jalan MH Thamrin selama sepekan, yakni 29 Januari hingga 4 Februari 2018.

Polri juga bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub). Dishub membantu sosialisasi melalui pemasangan spanduk di beberapa titik lokasi sepanjang Jalan MH Thamrin. Dengan dibuatnya lajur khusus sepeda motor, maka Ditlantas Polda Metro Jaya akan mudah dalam melakukan penegakan hukum.

Sedangkan untuk pengendara roda empat atau lebih diharapkan tidak masuk ke lajur khusus sepeda motor, atau memarkir kendaraan dibahu jalan. Hal itu akan menyebabkan terjadinya kemacetan, dan termasuk melanggar hukum.

Sebelumnya pemberlakuan aturan baru tersebut pasca putusan MA No 57.P / HUM / 2017 tentang pembatalan pasal yang ada dalam Pergub No 195 tahun 2014 Pasal 1 ayat 1 & 2 juncto pasal 3 ayat 1 dan 2 Pergub No 141 tahun 2015 tentang pelarangan sepeda motor pada ruas Jalan Thamrin – Segmen Bundaran HI – Patung Kuda dan Patung Kuda Merdeka barat. Para pelanggar nantinya akan dikenakan pasal sesuai diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), pasal 287 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 4 huruf b dipidana kurungan paling lama dua  bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. (arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.