Obsessionnews.com – Polsek Pesanggrahan mengamankan seorang pria yang kedapatan menjual obat-obatan terlarang di toko kelontongnya di Jalan Mawar RT 006/RW 13, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (25/3/2023).
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Tedjo Asmoro mengatakan pelaku berinisial AP (23). “Kami amankan seorang pedagang kelontong yang menjual obat-obatan berbahaya,” ujar Tedjo di Jakarta, Minggu (26/3).
Dia menjelaskan, pengungkapan perdagangan obat terlarang ini berdasarkan laporan warga. Saat melakukan penggerebekan polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Pengungkapan ini dari adanya laporan warga. Kami amankan juga barang bukti Tramadol, Aprazolam, Trihex. Dengan jumlah keseluruhan 98 strip atau lembar,” ucapnya.
Menurut Tedjo, pengungkapan kasus ini sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran terkait pengawasan peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang..
“Adanya penindakan ini merupakan wujud penekanan atas dasar maraknya tindak pidana kejahatan serta tawuran yang didasari oleh dikonsumsinya obat-obatan terlarang yang tidak didasari resep dokter,” tukasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pesanggrahan. “Tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Pesanggrahan guna penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya. (Poy)