Jumat, 19 April 24

Polri Tetapkan Dua Tersangka Pemalsuan Dokumen Munas Golkar Ancol

Polri Tetapkan Dua Tersangka Pemalsuan Dokumen Munas Golkar Ancol

Jakarta, Obsessionnews – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sudah menetapkan dua tersangka di kasus pemalsuan surat mandat untuk hadir di Musyawara Nasional Partai Golkar versi Ancol Agung Laksono. Dua tersangka atas nama HB asal Pasaman Barat dan DY dari Pandeglang.

Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka itu pada pekan ini.

“Kepada tersangka akan segera dijadwalkan untuk diperiksa dalam pekan ini,” ujar Rikwanto di Mabes Polri, Senin (6/3/2015).

Menurut Rikwanto, penetapan dua tersangka itu berdasarkan laporan polisi nomor 289/III/2015/Bareskrim atas nama Zoerman Manaf pada tanggal 11 Maret 2015. Tersangka akan dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aziz Syamsuddin meminta Bareskrim Polri cepat memproses aduan atas dugaan pemalsuan dokumen pada pelaksanaan Munas Ancol.

“Ya mediasi (sidang gugatan di PN Jakut) boleh saja jalan tetapi tentu penegakkan hukum harus jalan. Terutama saya minta kepada Bareskrim Mabes Polri untuk mengusut tuntas kasus-kasus yang telah dilaporkan (secara) transparan dan objektif. Kita tidak minta ke kiri minta ke kanan, kita minta objektif. Bisa tidak institusi Polri menegakkan hukum secara benar,” ujar Aziz di Gedung DPR.

Sekedar untuk dikethui, kubu Ical yang diwakili Sekjen Golkar Idrus Marham sudah melaporkan kubu Agung ke Bareskrim Polri pada 11 Maret 2015. Kubu Agung diadukan terkait dugaan pidana pemalsuan mandat di Munas Ancol. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.