Jakarta, Obsessionnews.com – Polri telah menetapkan 19 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus keributan yang terjadi di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
“Proses penegakan hukum sudah ditetapkan 19 orang tersangka,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di markasnya, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2016).
Dia menjelaskan, dari jumlah tersangka tersebut, ada yang jadi tersangka perusakan dan ada yang jadi tersangka pencurian.”11 untuk perusakan dan 8 adalah pencurian,” katanya.
Saat ini polisi masih menyelidiki siapa aktor intelektual dalam kerusuhan berdasar isu SARA tersebut. Polisi melakukan analisa dari tim cyber crime terkait hasutan di media sosial.
Namun, dari seluruh tersangka itu tak semua ditahan, karena ada yang usianya masih anak-anak. (Purnomo)