Jumat, 26 April 24

Polri Sebut Kasus Korupsi di Asian Games Sudah Selesai

Polri Sebut Kasus Korupsi di Asian Games Sudah Selesai
* Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono. (Foto: Dokumentasi Humas Polri).

Jakarta, Obsessionnews.com – Kasus dugaan korupsi sosialisasi Asian Games ramai mencuat setelah Ketua Inasgoc sebagai Penyelenggara Asian Games, Erick Thohir, masuk sebagai Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Bahkan ada kabar polisi akan memeriksa Erick Thohir.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, kasus korupsi dana sosialisasi Asian Games sudah selesai. Pihaknya juga membantah akan memeriksa Erick Thohir.

“Tidak ada ya. Sudah clear kasusnya, dan Polda Metro tidak pernah memeriksa kembali yang kemarin ada di media sosial itu,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Ia pun menjelaskan, kasus tersebut memang muncul di media sosial. Mantan Kabid Humas Polda Jatim itu menyatakan kasus tersebut sudah diproses, dan sudah ada tersangka yang diproses di persidangan. Menurutnya kasus itu sengaja diangkat lagi karena ada faktor politik.

“Jadi pada intinya itu kasus lama diangkat kembali, kita sudah menangani kasus korupsi berkaitan dengan sosialisasi, karena ada beberapa kota yang mengindikasikan ada kerugian negara, sudah kita proses, sudah disidang, sudah divonis,” katanya.

Sebelumnya, beredar kabar di jagat maya bahwa polisi terus mendalami kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018. Ketua Komite Olimpiade Indonesia, Erick Thohir, dikabarkan telah diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Berdasarkan informasi yang dihimpun para terdakwa kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 telah divonis pada 2017. Kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 itu merugikan negara Rp10,9 miliar.

Tiga orang menjadi tersangka kasus tersebut, yaitu Dodi Iswandi, selaku Sekjen KOI, Anjas Rivai sebagai Bendahara KOI, dan pengusaha Ihwan Agusalim sebagai penyedia jasa.

Dalam persidangan, mantan Sekjen KOI Dodi Iswandi divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan, pada Kamis, 26 Oktober 2017. Sementara mantan Bendahara KOI Anjas Rivai juga divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan.

Kemudian Direktur PT Hias Ihwan, Agusalim, divonis hukuman empat tahun enam bulan penjara, dan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan.
Sementara Erick Thohir sebagai Ketua KOI pernah diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya, pada Maret 2017. (Albar)

 

Baca juga:

Inilah Perolehan Medali Asian Games 2018

Jokowi: Asian Games 2018 Momentum Kebangkitan Olahraga Indonesia

Pesta Asian Games 2018

Lautan Massa Banjiri Closing Ceremony Asian Games 2018

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.