
Jakarta, Obsessionnews.com – Deklarasi #2019gantipresiden di berbagai daerah tidak mendapatkan izin dari kepolisian. Polri menyebut ada alasan penting kenapa acara deklarasi dilarang, deklarasi itu dianggap berpotensi merusak keutuhan bangsa.
“Polri menyatakan tegas tidak menerima surat tanda pemberitahuan penyampaian aksi tersebut dan akan bubarkan karena dapat berpotensi terjadi gangguan terhadap ketertiban umum dan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, Minggu (26/8/2018).
Setyo menjelaskan, berdasarkan UU nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum, terdapat empat pengecualian. Pengecualian itu yakni mengganggu hak asasi orang lain, mengganggu ketertiban umum, tidak mengindahkan ètika dan moral serta dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
“Sebagian besar masyarakat menolak karena belum masuk masa kampanye,” ujar Setyo.