Sabtu, 20 April 24

Polri Didesak Tangkap Tokoh Penyebar Kabar Hoaks

Polri Didesak Tangkap Tokoh Penyebar Kabar Hoaks
* Surat Suara Pemilu. (foto: merdeka.com)

Jakarta, Obsessionnews.com – Menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kabar hoaks atau kabar bohong semakin gencar bermunculan. Seperti baru-baru ini dihebohkan oleh munculnya kabar hoaks 7 kontainer surat suara yang telah dicoblos untuk Pilpres 2019 nanti.

Isu surat suara yang sudah dicoblos pertama kali muncul pada Rabu (2/1/2019) siang. Kabar tersebut beredar luas di media sosial seperti YouTube, Twitter, Facebook, Instagram, hingga WhatsApp.

Tak hanya itu, di media sosial juga tersebar rekaman suara seorang laki-laki. Berikut isi rekaman tersebut.

“Ini sekarang ada 7 kontainer di Tanjung Priok sekarang lagi geger, mari sudah turun. Di buka satu. Isinya kartu suara yang dicoblos nomor 1, dicoblos Jokowi. Itu kemungkinan dari cina itu. Total katanya kalau 1 kontainer 10 juta, kalau ada 7 kontainer 70 juta suara dan dicoblos nomor 1. Tolong sampaikan ke akses, ke pak Darma kek atau ke pusat ini tak kirimkan nomor telepon orangku yang di sana untuk membimbing ke kontainer itu. Ya. Atau syukur ada akses ke Pak Djoko Santoso. Pasti marah kalau beliau ya langsung cek ke sana ya.”

Kabar dan rekaman tersebut juga diterima para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik melalui media sosial maupun whatsApp.

Sejak awal isu ini muncul, KPU sudah meminta Cyber Crime Mabes Polri untuk menelusuri penyebar hoaks teraebut.

Hasil penelusuran awal kepolisian menyebutkan bahwa penyebar berita bohong itu merupakan akun anonim yang tidak jelas identitasnya dan tiba-tiba hilang setelah menyebarkan informasi.

Kabar itu juga sempat disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief.

Melalui akun Twitter pribadinya, @AndiArief__, Andi berkicau, “mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yg sudah dicoblos di Tanjung Priok. Supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya karena ini kabar sudah beredar.”

Kicauan Andi tersebut dibuat pada pukul 20.05, Rabu (2/1). Namun demikian, saat ini kicauan itu telah hilang karena dihapus.

Karena informasi itu terus berkembang, KPU akhirnya merasa perlu untuk memberikan informasi yang lebih konkret dengan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

Akhirnya sejumlah Komisioner KPU dan Bawaslu lantas mendatangi kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (2/1) malam.

Setelah melakukan pengecekan dengan memeriksa sejumlah berkas bersama pihak Bea Cukai, KPU memastikan informasi tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah dicoblos adalah berita bohong.

KPU juga membantah pihaknya telah menyita satu kontainer yang berisi surat suara yang diisukan sudah dicoblos itu. Berdasarkan keterangan yang didapat dari pihak bea cukai, KPU memastikan tidak ada kebenaran tentang berita 7 kontainer tersebut.

Oleh karena itu KPU melaporkan penyebar hoaks ke Bareskrim Polri, Kamis (3/1). Atas laporan tersebut, pihak Bareskrim berjanji untuk segera mengungkap pelaku penyebar hoaks tersebut.

Alhasil Polri akhirnya menangkap dua orang berinisial HY dan LS dalam kasus berita bohong atau hoaks mengenai 7 kontainer surat suara tercoblos. Keduanya ditangkap pada Jumat (4/1).

Namun, penangkapan itu mendapat tanggapan dari sejumlah pengamat. Salah satunya dari Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane.

Neta mengungkapkan, sikap polisi dalam menangani kasus Hoaks surat suara 7 kontainer yang sudah dicoblos belum maksimal. Polisi begitu cepat menangkap dua tersangka penyebar hoaks yang nota bene wong cilik.

“Sebaliknya sangat lamban menangkap tersangka penyebar hoaks wong gede, yang nota bene politisi dan tokoh organisasi keagamaan,” ujar Neta, Sabtu (5/1).

IPW berharap Polri harus berada di depan untuk memerangi “perang hoaks” di negeri ini. Siapa pun yang terlibat harus segera ditangkap, diperiksa, dan kasusnya dituntaskan di pengadilan.

Apakah tersangkanya wong cilik maupun wong gede harus diproses hukum agar tidak ada diskriminasi dan orang-orang gede tidak latah menjadi penyebar hoaks. Sebab itu, IPW mempertanyakan sikap polisi, kenapa begitu cepat menangkap HY di Bogor dan LS di Balikpapan?

Sementara tokoh partai Andi Arief dan tokoh organisasi lainnya belum ada tanda-tanda akan diproses hukum. Seharusnya kedua tokoh itu juga segera ditangkap, sama seperti polisi menangkap HY dan LS.

“Sebab peran antara HY dan LS sama dengan peran Andi Arief, yakni sama-sama menerima konten hoaks dan kemudian menyebarkannya,” tutur pria kelahiran Medan, 18 Agustus 1964 ini.

Untuk itu, IPW mendesak polisi agar tidak bersikap diskriminasi. Polisi harus mampu menjaga dan menegakkan kehormatan upaya penegakan hukum di negeri ini. Sebab polisi adalah hulu dari terciptanya rasa keadilan masyarakat, jika hulu keadilan tersebut tidak terawat dan malah kerap bersikap diskriminatif serta takut pada wong gede, bagaimana rasa keadilan dalam kehidupan berbangsa bisa tercipta.

Terkait pasal yang akan diberikan kepada dua terduga penyebar kabar hoaks, Bareskrim Polri pun telah menyiapkan pasal berlapis dari Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Tindak Pidana Pemilu untuk tersangka penyebar hoaks atau berita bohong. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.