
Jakarta, Obsessionnews.com – Permintaan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, agar kasusnya dimediasi Polri dan diselesaikan secara kekeluargaan bisa diupayakan. Namun, permintaan itu sebaiknya disampaikan langsung kepada kepolisian.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017).
“Harusnya disampaikan langsung saja kepada polisi. Di Mabes Polri atau di level polda. Polisi ini kan organisasi dari pusat sampai daerah,” ujar Boy.
Kepolisian nantinya akan melihat kasus yang ingin diselesaikan secara kekeluargaan tersebut. “Apakah masalah hukum atau apa masalah perbedaan pendapat,” kata Boy.
Sebab, ada permasalahan atau kasus yang bisa diselesaikan dengan cara dialog. Namun, juga ada beberapa kasus yang tidak bisa selesai begitu saja atau harus diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Bagian Kemitraan Divhumas Polri Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, kasus hukum yang melibatkan Rizieq tetap akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Namun, tidak menutup kemungkinan kasus Rizieq bisa dihentikan bila pelapor mencabut laporannya.
“Pasalnya semua kasus dengan terlapor Rizieq merupakan aduan dari masyarakat sehingga bila pelapor mencabut laporannya, maka proses hukum kasus tersebut bisa dihentikan,”kata Kombes Awi di Mabes Polri.
Sebaliknya, bila pelapor tidak mencabut laporannya, maka polisi akan tetap memproses laporan tersebut. (Purnomo)