Rabu, 17 April 24

Polri Belum Simpulkan AS dan APP Jadi Tersangka

Polri Belum Simpulkan AS dan APP Jadi Tersangka

Jakarta, Obsessionnews – Kabag Penum Polri Kombes Pol Rikwanto menyampaikan, penanganan kasus yang melibatkan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang sudah dikeluarkan sprindik kepada Bambang Widjojanto (BW), Abraham Samad (AS) maupun Adnan Pandu Praja (APP) sedang berproses, sedangkan untuk BW sudah menjadi tersangka, untuk AS dan APP belum.

“Kalau ditanyakan kapan menjadi statusnya tersangka, sementara penyidik belum pada kesimpulan tersebut,” ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2015).

Rikwanto mengaku, memang kemarin (5/2) pukul 09.30-13.00 sudah dilakukan gelar perkara kasus AS. Sudah ada rekomendasi-rekomendasi yang diberikan peserta gelar kepada penyidik untuk segera dilengkapi.

“Hal ini kegiatannya. Adalah melaksanakan rekomendasi hasil gelar untuk kusus – kasus AS,” katanya.

Namun, lanjut Rikwanto, untuk penetapan apakah bisa jadi tersangka atau masih pendalaman, saat ini belum ada kesimpulan dari penyidik Mabes Polri. Tidak bisa dikatakan kapan atau berapa lama.

“Yang bisa menentukan adalah dari  penyidik sendiri, berkaitan dengan barbuk, keterangan saksi atau petunjuk yang dimiliki,” tutur Rikwanto.

Dia juga mengatakan, ada 12 saksi, namun isi rekomendasi tidak bisa disampaikan. Rekomendasi dan perkara hanya untuk penyidik.”12 termasuk bertemu dengan pak Hasto, Cahyo di berita acara dan mereka sudah diperiksa,” katanya.

Ketika ditanya As kapan diperiksa, Rikwanto tidak banyak menjawab. Dia masih menunggu hasil dari penyidik kasus AS. “Belum ada rencana dan belum dijadwalkan, tunggu penyidik melaksanakan rekomndasi dari hasil gelar perkara kemarin,” pungkasnya. (Purnomo)

Related posts