Polres Serang Bongkar Jaringan Sindikat Narkoba Lintas Provinsi dari Lapas

Obsessionnews.com - Polres Serang berhasil membongkar jaringan sindikat narkoba lintas provinsi yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengungkapkan, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil mengungkap sindikat peredaran obat keras daftar G alias pil koplo di lintas provinsi. Baca juga: Ditresnarkoba Polda Sulteng Sita Dua Kilogram Sabu di Donggala "Dalam pengungkapan jaringan narkoba ini, Tim Opsnal berhasil mengamankan lima tersangka dengan barang bukti 34 gram sabu serta 393.997 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer dari sebuah tempat di Kota Tegal, Jawa Tengah," ungkap Candra dikutip dari Antara, Jumat (15/3/2024). Kelima tersangka tersebut adalah MS (25) warga Desa Cakung, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, RF (34) warga Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, ZU (36) warga Aceh Utara yang berdomisili di Jember, Jawa Timur, serta RS (30) dan NZ (30) warga Aceh Utara yang berdomisili di Kota Tegal, Jawa Tengah. Candra menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari pengembangan dua paket sabu seberat lebih dari 1 gram yang diamankan dari tersangka MS pada 20 Februari lalu. Informasi yang diperoleh menyebutkan, sabu tersebut didapatkan dari warga binaan lembaga pemasyarakatan di Tangerang. "Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan R, seorang narapidana di lapas Tangerang yang diduga sebagai pengendali jaringan. Selanjutnya, dari pengakuan R, dua paket sabu tersebut didapatkan dari V dan AH, narapidana lain di lapas," jelasnya. Baca juga: Ungkap Sindikat Narkoba, Polda Jateng Temukan 52 Kg Sabu dan 35 Ribu Ekstasi Tim Opsnal berhasil pula mengamankan tersangka ZU, yang mengakui membeli sabu melalui perantara RS, yang tinggal di daerah Tegal, Jawa Tengah. RS dan NZ yang diduga sebagai perantara tersebut kemudian diamankan bersama barang bukti ratusan ribu pil koplo berbagai jenis dan merk. Dalam pemeriksaan, RS mengaku masih memiliki sabu yang dipegang oleh tersangka RF, warga Kronjo, Kabupaten Tangerang. RF pun berhasil ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 32,88 gram. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. (Antara/Poy)