Kamis, 25 April 24

Polres Metro Depok Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

Polres Metro Depok Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional
* Polisi menyita sebanyak 258 kilogram sabu dan menangkap 3 tersangka jaringan internasional. (Foto: eksklusif)

Depok, Obsessionnews – Polres Metro Depok melalui Satres Narkoba berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu jaringan Internasional asal China dan Malaysia. Dari hasil pengungkapan itu, polisi menyita sebanyak 258 kilogram sabu dan menangkap 3 tersangka.

“Satres Narkoba Polres Depok berhasil mengamankan ratusan kilogram sabu dari hasil pengembangan sebelumnya, hingga seperti yang kita lihat ini,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat memimpin konferensi pers, di Mapolrestro Depok, Selasa (9/2).

Fadil menjelaskan, penangkapan para tersangka merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya, yakni bermula dari pengungkapan dan penangkapan 6 orang tersangka dari 5 laporan polisi (LP), dengan 25 kilogram sabu.

“Inilah awal pengembangan dari kasus kecil hingga terungkap kasus besar,” imbuhnya.

Dari hasil pengembangan kasus itu, lanjut Fadil, kemudian Sat Narkoba Polres Depok langsung mengarah ke Kota Padang, Sumatera Barat.

“Petugas berhasil menangkap satu tersangka atas nama Edy Pranoto dan satu orang masih DPO, dengan barang bukti sabu sebanyak 44 kilogram,” ujar Fadil.

Kemudian pengembangan kasus tersebut, terus bergerak hingga ke Pekanbaru, Riau yang diduga mensupplai barang haram tersebut ke kelompok Padang dan Jakarta.

Pada tanggal 1 Februari 2021, Polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka atas nama Zulkarnaen, Junaedi dan Eko Saputro, sisanya masih dalam pengejaran polisi.

Dengan terungkapnya kasus ini, polisi mengklaim bahwa jiwa yang terselamatkan sebanyak 2.416 juta jiwa.

“Inilah upaya yang dapat dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Depok, hingga menyelamatkan jutaan jiwa,” ujar Fadil.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (Has)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.