Emir Moeis (ist)
Hasan S
Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Emir Moeis. Politisi senior PDI Perjuangan itu ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan seusai menajalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan skandal proyek PLTU Tarahan, di Lampung Selatan.
“KPK melakukan upaya penahanan terhadap tersangka EM (Emir Moeis). Penahanan dilakukan di rutan Jakarta Timur Cabang KPK yaitu di rutan Guntur,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Johan mengatakan penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan. “Selama 20 hari ke depan,” katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Emir Moeis sebagai tersangka kasus dugaan skandal proyek PLTU Tarahan, Lampung Selatan. Ini merupakan kali pertama politisi dari PDIP tersebut diperiksa sejak ditetapkan sebagai tersangka hampir setahun yang lalu.
Emir tiba di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, pada sekitar pukul 10.30WIB dengan mengenakan kemeja putih, Emir tidak berkomentar banyak ketika ditanya wartawan. “Saya masuk dulu ya,” katanya.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk petinggi PT Alstom Indonesia. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi di luar negeri.
Emir Moeis pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Juli 2012. Sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009, Emir diduga menerima 300.000 dollar AS dari PT Alstom Indonesia yang merupakan perusahaan pemenang tender PLTU Tarahan.
KPK menjerat Emir dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.