Selasa, 23 April 24

Politisi PKS Ini Dukung Gebrakan Anies Tutup Etalase Rokok di Minimarket

Politisi PKS Ini Dukung Gebrakan Anies Tutup Etalase Rokok di Minimarket
* Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati. (Foto: Humas Fraksi PKS DPR)

Jakarta, obsessionnews.com – Keren nih gebrakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan! Dia mengeluarkan instruksi minimarket di Jakarta yang menjual produk rokok dan dipajang di etalase harus ditutupi kain.

 

Baca juga:

Anies Baswedan Ajak Masyarakat Shalat Idulfitri di Rumah Masing-Masing

Terima Sertifikat HPL Akuarium, Anies Baswedan Apresiasi Kerja Cepat ATR/BPN Menyelesaikan Masalah Tanah DKI Jakarta

Anies Baswedan Bercerita tentang Ketua RT Perempuan di Pulau Kelapa

 

 

Pelarangan memajang rokok di etalase toko tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) DKI Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

Kebijakan Anies tersebut mendapat dukungan dari politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati. Mufida, panggilan akrabnya, menyebut hal itu sebagai bagian pembinaan kawasan dilarang merokok.

Menurutnya, kebijakan Anies tersebut merupakan perlindungan masyarakat Jakarta terhadap bahaya merokok dan juga menurunkan risiko penyebaran terhadap Covid-19. Yang pasti kebijakan itu bisa mengurangi konsumsi rokok di masyarakat.

“Kami mendukung upaya Gubernur Anies dengan Sergub pembinaan kawasan dilarang merokok. Tentu kebijakan itu bisa menekan konsumsi rokok di masyarakat. Termasuk menurunkan risiko penyebaran Covid-19. Karena bila seseorang merokok di tempat umum pastinya akan melepas masker. Itu tentu turunkan risiko terdampak Covid-19,” tutur Mufida seperti dikutip obsessionnews.com dari keterangan tertulis Humas Fraksi PKS DPR, Kamis (16/9/2021).

Anggota legislatif dari daerah pemilihan (dapil) Jakarta II yang meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri ini mengungkapkan, pelarangan membuka etalase rokok di minimarket merupakan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka mencegah terjadinya episenter/kluster baru selama masa pandemi. Artinya Sergub ini merupakan kebijakan yang tepat.

“Karena bila terjadi pengurangan konsumsi rokok tentunya ini akan meminilisir orang-orang yang merokok untuk berkerumun,” tandasnya.

Di dalam poin ke-3 Sergub Nomor 8 Tahun 2021 berisi tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.

“Sejumlah minimarket di Jakarta telah menjalankan Sergub ini. Karena itulah perlu dilakukan pengawasan dan penegasan hukum yang jelas pada kawasan dilarang merokok,” ujar Mufida.

Ia menambahkan, pelarangan terbukanya etalase rokok di minimarket juga sebagai upaya pencegahan agar anak-anak di bawah umur tidak membeli rokok. Sebab bila etalase rokok ditutup merupakan kebijakan pencegahan dan menuju Indonesia sehat dari bahaya rokok.

Menurut dia, meskipun produk rokok di cover bungkusnya telah memberikan peringatan dan bahaya merokok, hal tersebut tidak mengurangi pengkonsumsi rokok di masyarakat. Karenanya dengan adanya kebijakan penutupan etalasi ke depan akan benar-benar mengurangi konsumsi rokok di masyarakat.

“Kami juga mendukung segala upaya dari pemerintah daerah agar masyarakat Indonesia semakin sehat dan meminimalisir risiko terdampak Covid-19,” ucapnya.

Penting juga, lanjutnya, selain supermarket dan minimarket ke depan juga warung-warung eceran atau toko kelontong yang menjual rokok juga disasar untuk ditutup. (red/arh)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.