Rabu, 29 Maret 23

Politisi PKB Fathan Diperiksa KPK Soal Pertemuan Hotel Ambhara

Politisi PKB Fathan Diperiksa KPK Soal Pertemuan Hotel Ambhara
* Fathan Subchi

Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ‎anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fathan Subchi dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) di wilayah Indonesia Timur.

Fathan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng atau Aseng yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan ini bukan kali pertama, setidaknya ia sudah diperiksa lebih dari tiga kali.

Dalam pemeriksaan kali ini, Fathan menyampaikan bantahannya terkait pertemuan di Hotel Ambhara, Blok M, Jaksel, pada Oktober 2015 lalu. Dalam pertemuan itu dibahas proyek pembangunan jalan di Tehoru-Laimu, rekonstruksi Jalan Werinama-Laim dan pembagian fee 6 persen dari nilai proyek, kepada anggota Komisi V DPR.

“Saya tidak kenal Aseng, saya tidak pernah bertemu Aseng dan saya menyatakan bahwa sudah semua ke penyidik,” katanya usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Nama Fathan termasuk yang sedang ditelusuri perannya dalam kasus ini. Dia menjadi salah satu saksi penting karena dianggap mengetahui banyak informasi terkait proyek pembangunan jalan di Tehoru-Laimu, rekonstruksi Jalan di Maluku, baik yang terungkap melalui fakta persidangan maupun informasi lain yang saling terkait.

“Kita berharap mendapatkan informasi yang cukup signifikan, nantinya terus memperdalam dan mengembangkan perkara ini,” ujar Jubir KPK Febri Diansyah.

Fathan Subchi sebelumnya mangkir pada panggilan pemeriksaan, Senin (16/1/2017). Namun, kata Febri, politikus PKB tersebut sempat meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya. Penyidik pun mengamini permintaannya hingga dilakukan pemeriksaan hari ini.

Dalam dakwaan mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti, Fathan disebut sebagai anggota Komisi V DPR yang ikut dalam pertemuan di Hotel Ambhara, Blok M, Jaksel, pada Oktober 2015. Selain Fathan, pertemuan ini dihadiri Damayanti, Budi Supriyanto dari Golkar, Alamudin Dimyati Rois dari PKB, dan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.

Dalam pertemuan tersebut, Amran menjelaskan proyek pembangunan jalan di Tehoru-Laimu, rekonstruksi Jalan Werinama-Laim dan pembagian fee 6 persen dari nilai proyek, akan diberikan kepada anggota Komisi V yang mengusulkan program aspirasi.

Damayanti mengusulkan program aspirasi jalan Tehoru-Laimu dengan kode 1E. Sedangkan rekonstruksi jalan Werinama-Laimu menjadi usulan Budi Supriyanto yang telah ditersangkakan dalam perkara ini dengan kode 2D.

Diketahui, KPK menetapkan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng atau Aseng sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kempupera. Aseng diduga memberikan suap kepada penyelenggara negara agar mendapat proyek di Direktorat Jenderal Bina Marga Kempupera yang anggarannya berasal dari program aspirasi Komisi V DPR.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Aseng disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf A atau huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah‎ dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor).

Aseng menjadi orang kedelapan yang ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menjerat tiga anggota legislatif, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro. Selain itu, kasus ini juga telah menyeret Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, dan mantan Kepala BPJN IX Kempupera, Amran Hi Mustary, serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.