
Banda Aceh, Obsessionnews – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada Jumat dini hari (1/5/2015). Tapi tak lama berselang, Presiden Jokowi telah memerintahkan Kapolri Badrodin Haiti untuk membebaskannya.
Juru Bicara Fraksi PKB DPR-RI, Irmawan, meyakini penangkapan penyidik KPK oleh pihak Polri itu telah melalui proses pendekatan hukum dan jangan dimunculkan lagi isu-isu politis tentang penangkapan tersebut.
“Kami yakin ini sudah sesuai dengan prosedur hukum. Berikanlah kesempatan pihak Bareskrim untuk bekerja, dan Novel juga sebagai salah satu aparat hukum, tentu faham betul tentang prosedur ini,” ucap Irmawan yang ditemui obsessionnews.com di kediamannya, Banda Aceh, Jumat malam (1/5).
Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi Hukum ini meminta, semua pihak harus saling menghargai proses hukum karena negara kita berdaulat dan punya aturan hukum. “Ini kasus biasa, jangan dipolitisir, jangan ada intervensilah,” pinta Anggota DPR-RI asal daerah pemilihan (dapil) Aceh I ini.
“Intinya, PKB berharap agar semua pihak melaksanakan tugasnya sesuai tupoksi masing-masing, kita ini negara hukum dan jangan sampai semua hal dijadikan ke arah ajang politik. Yang penting proses hukum harus dilakukan transparan dan adil,” tutur anak buah Muhaimin Iskandar ini.
Sebelumnya, Novel ditangkap di rumahnya, di kawasan Kelapa Gading Jakarta, berdasarkan surat dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum. Surat tersebut menyebutkan bahwa Novel perlu segera dimintai keterangan terkait kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh aparat.
Ia dituduh pernah melakukan penembakan terhadap salah seorang pencuri sarang walet di Bengkulu pada tahun 2004. Pada saat itu, Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu. Ia dianggap telah melakukan penembakan langsung yang mengakibatkan salah satu dari enam pencuri mati. (Agung Sanjaya)