Senin, 5 Juni 23

Politisi DPR Ramai-Ramai Serang KPK

Politisi DPR Ramai-Ramai Serang KPK

Jakarta – Penetapan tersangka Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan (BG) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang reaksi keras dari kalangan politisi di Senayan. Mereka banyak menyalahkan KPK lantaran lembaga super body itu dianggap semena-mena. KPK puns eakan diserang atau di-‘bully’ beramai-ramai oleh pihak DPR.

Salah satu kecaman dilontarkan oleh Wakil Ketua DPR, Fadli Zon. Ia munuduh bahwa di balik penetapan BG sebagai tersangka, KPK telah melakukan hal yang tidak jelas. Pasalnya, kasus yang melibatkan BG sebenarnya sudah berlangsung lama sejak tahun 2006. Namun, proses hukumnya baru diekspose saat ini menjelang ditetapkannya BG sebagai Kapolri.

“Kenapa kasus yang sudah berjalan sejak tahun 2006 baru diproses sekarang?” ketus Fadli di gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Fadli juga menuding KPK seakan menerapkan standar ganda ‎dalam memproses kasus BG tersebut. Yakni, ada pertimbangan lain yang tidak diketahui oleh publik. Misalnya, ada beberapa orang yang sudah lama ditetapkan sebagai tersangka, namun sudah lebih dari satu tahun proses penyidikannya mengantung.

Ia pun mencotohkan, kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana terkait pengaturan APBN di Kementerian ESDM, kemudian kasus yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) terkait pengolahan dana haji. “KPK standarnya tidak jelas, cara kerjanya harus dievaluasi dan diperhatikan,” geramnya.

Bahkan, lanjut Fadli, bisa jadi dengan adanya kasus tersebut KPK sudah menjadi alat politik untuk kepentingan tertentu. ‎Karena itu, DPR berencana memanggil KPK untuk dilakukan evaluasi. Sebab, kata dia, kinerja KPK dianggap sudah tidak terkontrol dan jauh dari pengawasan.

‎”Apakah lembaga mereka betul-betul bersih. Institusi harusnya cek dan balance. Masa’ ada yang tidak mau dicek,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa juga menilai KPK telah melakukan tindakan di luar hukum dengan menetapkan Budi sebagai tersangka. Alasannya, kata dia, keputusan KPK harus bersifat kolektif kolegial. Artinya, penetapan BG harus ditandatangani oleh lima pimpinan KPK. Namun, kenyataannya hanya empat pimpinan.

“Jadi, saya anggap penetapan Budi Gunawan itu tidak sah secara hukum,” ketusnya.

Karena itu, Desmond mendukung penuh rencana BG untuk melakukan upaya Pra Peradilan. Jika mengacu dengan dasar itu, ia yakin akan mempermudah untuk menarik kembali kasus tersebut‎. Di sisi lain, BG juga sudah siap untuk mengugat pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung. Dengan demikian polemik ini diprediksi bisa menjadi lebih panjang.

Tak hanya Desmond dan Fadli yang menyerang dan mem-‘bully’ KPK, anggota DPR lainya juga banyak beramai menyerang lembaga anti korupsi itu. Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil dari Fraksi PKS juga memprotes langkah hukum yang dilakukan KPK. Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo dari Fraksi Partai Golkar juga kerap mengkritik kinerja KPK. (Albar)

Related posts