Sudewa (ist).
Hasan S
Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Sudewa dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek pembangunan pusat pendidikan dan latihan olahraga, di kawasan Hambalang. Sudewa sebelumnya adalah kader Partai Demokrat tapi kini sudah aktif sebagai politisi Partai Gerindra. Ia dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum.
“Sudewa dalam jabatannya sebagai anggota DPR RI diperiksa sebagai saksi kasus penerimaan hadiah terkait proyek pembangunan pusdiklat olahraga Hambalang,” kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (27//62013).
Selain Sudewa, KPK juga akan memeriksa General Manager Hotel The Sultan I Nyoman Surya, dan Kepala Cabang V PT Pembangunan Perumahan Agus Samuel Kana. Mereka diperiksa karena dianggap tahu seputar kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah yang menjerat Anas. “Mereka juga sebagai saksi,” tambah Priharsa.
Dalam kasus pemberian hadiah, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dijerat dengan pasal Gratifikasi. Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap suami Athya Laila itu karena masih menunggu kelengkapan berkas penyidikan.
KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer.
Terkait proyek Hambalang ini, KPK menengarai kejanggalan dalam pelaksanaan proyek senilai total Rp 2,5 triliun tersebut. Salah satunya mengenai persetujuan kontrak tahun jamak (multiyears).