
Jakarta, Obsessionnews – Politisi Partai Demokrat Benny K Harman menilai Tim Independen bentukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) abal-abal. Sebab, tim yang terdiri dari sembilan anggota ini tidak bisa memberikan solusi yang tepat untuk mengatasi kisruh yang terjadi antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri.
Karena itu, Wakil Ketua Komisi III DPR itu enggan menanggapi rekomendasi terbaru Tim Independen yang akan diberikan Presiden Jokowi untuk mengatasi kisruh KPK vs Polri. Menurutnya, disamping tidak maksimal, Presiden juga kelihatan tidak mengindahkan rekomendasi Tim Independen yang sebelumnya sudah meminta untuk tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri.
“Tim apa? Tim abal-abal itu,” ujarnya di DPR, Rabu (18/2/2015).
Benny menjelaskan, kenapa ia menyebut Tim Independen abal-abal, lantaran tim tersebut juga dibentuk tidak berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres). Karena itu, keberadaannya tidak bisa diakui secara sah. ”Memang ada keppresnya? Enggak ada kan?” cetusnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Tim Independen yang diketuai oleh Syafi’i Maarif berencana memberikan rekomendasi kepada Presiden, setelah melihat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan Budi Gunawan dalam sidang putusan prapradilan Senin 16 Februari 2015. Menurut Syafi’i keputusan hakim Sarpin Rizaldi telah merusak struktur hukum.
“Orang yang bela Budi Gunawan pasti senang (dengan putusan itu). Tapi ahli hukum pasti kecewa, karena putusan itu merusak struktur hukum,” kata Buya di Kantor Maarif Institute, Jakarta, Selasa (17/2/2015)
Buya menduga, hakim tidak mempertimbangkan keberadaan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebelum mengambil keputusan. Sehingga, hakim Sarpin mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan.”KUHAP Pasal 77 itu ditafsirkan, saya bukan ahli hukum ya, tapi itu ditafsirkan seenaknya saja,” ujarnya.
Diketahui, dalam Pasal 77 KUHAP, terdapat enam hal dalam sebuah proses hukum yang dapat diajukan praperadilan, yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyidikan, dan penuntutan. Selain itu, diatur pula mekanisme mengenai permintaan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik. (Albar)