Selasa, 23 April 24

Kumpulkan 31 Kepala Daerah untuk Dukung Jokowi, Bawaslu Panggil Ganjar

Kumpulkan 31 Kepala Daerah untuk Dukung Jokowi, Bawaslu Panggil Ganjar
* Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melantik Bupati dan Wakil Bupati Magelang 2019-2024. (Foto IG Ganjar Pranowo)

Semarang, Obsessionnews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) akan memanggil Gubernur Jateng Ganjar Pranowo terkait pengumpulan 31 kepala daerah untuk mendukung Jokowi-Ma’ruf pada Pilpres 2019. Ganjar mengumpulkan kepala daerah di Solo, Sabtu (26/1/2019).

“Saat ini dilakukan oleh Bawaslu provinsi terkait dengan informasi itu. Pekan ini melakukan klarifikasi dalam rangka investigasi,” kata Koordinator Divisi Hukum, dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jateng Sri Wahyu Ananingsih saat dikonfirmasi, Rabu (30/1/2019).

Tidak hanya Ganjar, Bawaslu Jateng juga akan mengklarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam deklarasi tersebut. Klarifikasi juga melibatkan Bawaslu kabupaten/kota yang kepala daerahnya ikut serta dalam acara dukungan pada pasangan capres-cawapres nomor urut 01 itu.

“Yang diklarifikasi kita menyisir dimulai dari pihak-pihak yang terkait. Kita enggak bisa bilang pihak-pihak yang terkait itu. (Gubernur Jateng) dia termasuk. Kepala daerah-kepala daerah yang hadir itu nanti juga kita minta Bawaslu kabupaten/kota untuk melakukan klarifikasi,” terangnya.

Bawaslu lebih dulu akan fokus untuk penelusuran adanya dugaan kampanye dalam kegiatan tersebut. Investigasi itu dengan memeriksa keterangan pihak yang terlibat dan data-data seputar deklarasi.

“Kita belum melakukan investigasi, jadi belum bisa menyatakan itu adalah giat kampanye atau tidak. Kalau itu ternyata kampanye dan kemudian tanpa STTP, kita bisa mengatakan bahwa itu ada dugaan pelanggaran administrasi,” terangnya.

Bawaslu juga menyampaikan tidak menerima surat pemberitahuan kegiatan (SPK) maupun surat tanda terima pemberitahuan (STTP) terkait acara deklarasi. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye menyebutkan, pelaksanaan kampanye mesti memiliki surat pemberitahuan kegiatan (SPK) maupun surat tanda terima pemberitahuan (STTP).

Sebelumnya, Ganjar dengan tegas membantah deklarasi yang dilakukan melanggar aturan kampanye. Dia menilai kegiatan penggalangan dukungan nomor urut 01 pada Pilpres 2019 itu dilakukan akhir pekan atau hari libur, sehingga kepala daerah tidak meminta izin.

“Lha ora opo-opo to, kan nek prei entuk to? Nek prei entuk, kan aku wes ngomong [Ya, enggak apa-apa kan, kan kalau libur boleh? Kalau libur boleh, kan saya sudah bilang],” ujar Ganjar saat dijumpai Semarangpos.com di ruang kerjanya, Kota Semarang, Senin (28/1/2019).

Selain itu acara deklarasi tersebut  juga diikuti para kepala daerah yang merupakan kader partai pengusung paslon nomor urut 01 pada Pilpres 2019. Total ada 36 pimpinan daerah, yang terdiri 31 orang yang menjabat kepala daerah di Jateng yang ikut serta dalam acara tersebut.(Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.