Jumat, 26 April 24

Komitmen KPU Melawan Kehendak OSO

Komitmen KPU Melawan Kehendak OSO
* Komisioner KPU Ilham Saputra. (Foto Istimewa)

Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkomitmen tidak akan memasukkan nama Osman Sapta Odang (OSO) dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD dalam Pemilu 2019. Ini dilakukan bila yang besangkutan tidak mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Hanura.

“Ya prinsipnya tetap sama keputusan kita kemarin. Bahwa kalau ingin kemudian Pak OSO masuk dalam DCT, maka harus mengundurkan diri terlebih dahulu,” kata Komisiner KPU Ilham Saputra di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu, (17/1/2019).

 

Baca juga:

27 DPD Partai Hanura Tak Percaya pada Oesman Sapta

Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Oesman Sapta Odang

Asri Anas Minta MA Cabut Keputusan Melantik Oesman Sapta

Alasan MA Lantik Oesman Sapta Sebagai Ketua DPD

GKR Hemas Tolak Terpilihnya Oesman Sapta Jadi Ketua DPD

 

Ilham menjelaskan seusai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kemudian diatur kembali dalam Peraturan KPU sudah jelas disebutkan, bahwa calon anggota DPD tidak boleh dari unsur partai politik. KPU juga telah mempertimbangkan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memenangkan OSO.

Dalam keputusan Bawaslu tetap menyatakan OSO harus mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik satu hari sebelum dinyatakan menang dalam Pemilu 2019. Dengan begitu, kata dia, ini artinya sama saja bahwa keanggotaan DPD tidak boleh dari unsur parpol.

Ilham menambahkan KPU juga memperhatikan putusan PTUN yang mencabut SK KPU nomor 1130 tentang daftar calon tetap anggota DPD, dan memerintahkan membuat SK baru dengan memasukkan nama OSO dalam DCT anggota DPD.

“Kita sudah mempertimbangkan itu semua. Apa menanggapi putusan Bawaslu. Kita juga masih menghormati putusan konstitusi,” katanya.

Ilham memastikan keputusan KPU tersebut sudah disampaikan pada OSO hari ini. Surat tersebut tetap memberi kesempatan pada OSO untuk masuk dalam DCT anggota DPD dengan catatan harus tetap mundur sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

“Semangat kita berpedoman pada putusan MK. Kita memberikan kesempatan pada pak OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri ke KPU,” katanya.

Sementara itu OSO masih juga kekeuh melawan KPU. Setelah berjuang di Mahkamah Agung (MA), pendukung OSO juga hari ini melakukan unjuk rasa di depan kantor KPU.  (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.