
Myanmar – Parlemen Myanmar dalam sidang pada Kamis 20 Agustus 2015, menetapkan dua draf berkaitan dengan reformasi mazhab yang diajukan oleh kelompok Buddha garis keras.
Pembatasan dalam mengubah keyakinan beragama dan masalah poligami termasuk dalam poin-poin yang disebutkan dalam draf tersebut.
Para aktivis HAM dan sejumlah LSM Myanmar berpendapat bahwa ratifikasi draf tersebut telah mengekang kebebasan beragama dan akan semakin mengobarkan gejolak anti-Muslim di negara itu.
Hanya kubu yang dipimpin oleh Aung San Suu-kyi yang menolak draf tersebut dan dengan demikian, partainya masih dipandang sebagai kubu oposisi di parlemen Myanmar.
Berdasarkan draf tersebut, jika seseorang ingin memeluk agama lain, maka dia harus mendapat persetujuan dari pejabat lokal dan jika ia melanggar ketetapan ini maka dia akan dihukum dua tahun penjara.
Pemerintah Myanmar dalam beberapa tahun terakhir telah meningkatkan politik represif terhadap etnis minoritas Muslim Rohingya. Selain tidak memenuhi hak-hak mereka, pemerintah Myanmar juga menolak mengakui etnis Rohingya sebagai warga negaranya.
Di sisi lain, kecaman dan protes lembaga-lembaga sipil, Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dan bahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa, atas politik anti-Muslim, telah memaksa pemerintah Myanmar mengambil kebijakan yang lebih lunak.
Myanmar dengan luas sekitar 68,000 meter per segi merupakan negara terbesar kedua di Asia Tenggara. Pada tahun 1824, negara yang sebelumnya bernama Burma ini diduduki oleh Inggris dan menjadi negara bagian tambahan Britania Raya di India. Pada tahun 1948, Burma meraih kemerdekaannya dan sejak itu berubah nama menjadi Myanmar. Setelah kudeta 1962, oleh jenderal Ne Win, yang berujung pada penggulingan pemerintahan sipil pimpinan Perdana Menteri U Nu, dimulailah periode rezim junta di negara itu. Kondisi itu berlanjut hingga tahun 2011 setelah pemerintahan sipil kembali berkuasa.
Rezim junta pimpinan Ne Win setelah berkuasa pada 1962, menunjukkan politik represif dan tangan besi terhadap kaum Muslim, termasuk melarang umat Muslim untuk melaksanakan ibadah haji dan politik itu berlanjut hingga tahun 1980. Baru 18 tahun kemudian, umat Muslim diijinkan untuk menunaikan kewajiban haji ke Mekkah. Sejak kekuasaan junta, Muslim Rohingya tidak diberi hak kewarganegaraan dan mereka hidup seperti warga Afrika Selatan pada era rezim Apartheid. Sebagian besar kaum Rohingya yang mencapai 1,3 juta orang itu tidak memiliki status sebagai warga negara Myanmar. Mereka menjalani hidup dengan penuh kesulitan di wilayah pesisir barat negara itu. Kaum Rohingya selalu menjadi korban kekerasan rasisme. Akhirnya pada tahun 2012, dunia secara perlahan mengetahui apa yang sedang dialami oleh Muslim Rohingya di Myanmar. (irib.ir)