
Jakarta, Obsessionnews.com – Ombudsman RI telah melakukan investigasi dalam pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polsek dan Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Hasilnya, Ombudsman menemukan ada potensi dugaan maladministrasi atau pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).
Menanggapi hal itu, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarul Zaman menyampaikan, pihaknya akan mengecek pelayanan SPKT di markas-markas polisi yang ada di wilayah Polda Metro Jaya.
Menurut Komarul, Komisi Kode Etik Profesi Polri pasti menindak tegas aparat polisi yang terbukti melakukan pungli. Sanksi yang diberikan kepada oknum polisi yang lakukan pungli cukup tegas.
“Kalau memang dia melakukan pelanggaran, bisa ditunda pangkat, dimasukkan dalam tempat khusus, dibatasi,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/4/2018).
Tak hanya itu, jika oknum tersebut melakukan pelanggaran pungli bisa mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). “Di-PTDH atau dipecat kalau pelanggarannya cukup serius,” ungkap Komarul.
Seperti diketahui, Ombudsman sebelumnya menemukan adanya potensi maladministrasi dalam pelayanan di SPKT di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, potensi maladministrasi itu terjadi karena aparat kepolisian tidak tegas menyatakan pelayanan yang mereka berikan di SPKT gratis. (Poy)