Sabtu, 20 April 24

Polisi yang Lakukan e-tilang CCTV Komunikasi pakai HT

Polisi yang Lakukan e-tilang CCTV Komunikasi pakai HT
* Alat CCTV untuk merekam pelanggaran e-tilang.

Jakarta, Obsessionnews.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan e-tilang dengan menggunakan screenshot rekaman CCTV sebagai barang bukti pelanggaran lalu lintas. Surat tilang pelanggar nantinya akan dikiriman ke alamat rumah yang tertera di STNK kendaraan.

Selain itu, mekanisme lain yang akan diterapkan yakni dengan menindak langsung pelanggar di lapangan dan memberikan surat tilang itu di lokasi.

Lalu petugas yang berada di command center Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bertugas memonitor CCTV. Jika ada pelanggaran, maka petulasan tersebut akan berkomunikasi dengan anggota lalu lintas di lapangan melalui Handy Talkie (HT).

“Nanti akan disampaikan pakai HT juga ke petugas di lapangan, nanti dia foto (lewat CCTV), kemudian kita bawa alat bukti ke pengadilan,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra di Jakarta, Sabtu (21/10/2017).

Menurutnya, penindakan melalui CCTV ini sebenarnya dapat mengurangi beban personel lalu lintas, seperti yang dilakukan di luar negeri salah satunya di Singapura. Sebab, dengan adanya CCTV, polisi tidak perlu memelototi setiap kendaraan yang melanggar lalu lintas.

Namun, dalam penerapan sistem tersebut masih ada beberapa kendala teknis. Salah satunya ketersediaan CCTV yang belum sepenuhnya menjangkau di setiap sudut jalanan Ibu Kota.

“Di samping itu, CCTV yang kualitasnya bagus, artinya tidak nge-blur saat kena cahaya lampu atau yang bisa nge-zoom itu baru sedikit,” jelasnya. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.