Jakarta, Obsessionnews.com – Pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus main hakim sendiri yang menimpa MA di Babelan, Kabupaten Bekasi. MA, seorang pria yang dibakar hidup-hidup pada 1 Agustuts 2017 setelah dituduh mencuri amplifier atau perangkat penguat sinyal suara dari sebuah mushala.
“Untuk kasus pembakaran ini dari Polres Bekasi sudah memeriksa 8 saksi lebih, dan 2 saksi sudah jadi tersangka, atas nama NMH wiraswasta dan SH ini security di Bekasi, sudah kami nyatakan sebagai Tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Senin (7/8/2017).
Argo menjelaskan, peran NMH saat peristiwa itu terjadi menendang di perut korban sebanyak satu kali dan menendang di punggung sebanyak dua kali. “Begitupun tersangka SH menendang punggung korban dua kali,” katanya.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku lainnya. seperti yang membawa bensin dan korek, itu juga masih dilakukan pengejaran. Dari kasus itu, yang menyebakan meninggalnya MA sudah dua orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bekasi. (Poy)